Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)

View through CrossRef
Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Penerapan malpraktik medis memiliki perbedaan di dalam sistem hukum civil law dan common law. Malpraktik kedokteran pada sistem civil law dapat meliputi pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi. Sedangkan pada common law, malpraktik kedokteran masuk dalam Tort law yang termasuk dalam ranah perdata. Pada malpraktik yang berujung pada pertanggungjawaban secara pidana dan admistrasi, cukup dapat dibuktikan adanya pemenuhan unsur-unsur pidana dan administrasi yang dilanggar. Namun pada ranah perdata, harus memenuhi adanya hubungan tugas, pelanggaran kewajiban, kerusakan, dan hubungan kausalitas. Karena mekanisme peradilan yang banyak memiliki kelemahan seperti biaya yang besar, proses yang lama, dan terbuka maka seringkali menyebabkan dokter yang diduga malpraktik mengalami banyak kerugian sekalipun tidak terbukti. Maka dibutuhkan alternatif penyelesaian masalah yang lebih mudah dan dapat menghasilkan win-win solution yaitu mediasi. Mediasi non litigasi bertujuan agar sengketa medis antara dokter dan pasien tidak masuk dalam pengadilan. Mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku pada kasus perdata. Sehingga mediasi dalam kasus sengketa malparktik kedokteran hanya berperan dalam malpraktik kedokteran dalam ranah hukum perdata dan tidak dapat dilakukan pada ranah hukum pidana ataupun administrasi.
Title: MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
Description:
Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan.
Penerapan malpraktik medis memiliki perbedaan di dalam sistem hukum civil law dan common law.
Malpraktik kedokteran pada sistem civil law dapat meliputi pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi.
Sedangkan pada common law, malpraktik kedokteran masuk dalam Tort law yang termasuk dalam ranah perdata.
Pada malpraktik yang berujung pada pertanggungjawaban secara pidana dan admistrasi, cukup dapat dibuktikan adanya pemenuhan unsur-unsur pidana dan administrasi yang dilanggar.
Namun pada ranah perdata, harus memenuhi adanya hubungan tugas, pelanggaran kewajiban, kerusakan, dan hubungan kausalitas.
Karena mekanisme peradilan yang banyak memiliki kelemahan seperti biaya yang besar, proses yang lama, dan terbuka maka seringkali menyebabkan dokter yang diduga malpraktik mengalami banyak kerugian sekalipun tidak terbukti.
Maka dibutuhkan alternatif penyelesaian masalah yang lebih mudah dan dapat menghasilkan win-win solution yaitu mediasi.
Mediasi non litigasi bertujuan agar sengketa medis antara dokter dan pasien tidak masuk dalam pengadilan.
Mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku pada kasus perdata.
Sehingga mediasi dalam kasus sengketa malparktik kedokteran hanya berperan dalam malpraktik kedokteran dalam ranah hukum perdata dan tidak dapat dilakukan pada ranah hukum pidana ataupun administrasi.

Related Results

OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...
Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Kasus malpraktik dalam bidang kedokteran gigi menjadi isu hukum yang semakin mendapat perhatian, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana dokter gigi. Undang-Undang No. 17...
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
Dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus tersedianya sistem penyelenggaraan rekam medis yang baik. Tercapainya tujuan ...
PENYULUHAN HUKUM KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP MALPRAKTIK MEDIS
PENYULUHAN HUKUM KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP MALPRAKTIK MEDIS
Kesehatan masyarakat merupakan hak yang fundamental, dan kepercayaan terhadap penyediaan layanan kesehatan sangat krusial. Malpraktik medis menjadi ancaman serius terhadap kepercay...
Pelaksanaan Retensi Dan Migrasi Data Dalam Upaya Mendukung Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Hermina Serpong
Pelaksanaan Retensi Dan Migrasi Data Dalam Upaya Mendukung Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Hermina Serpong
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI) No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua fasilitas kesehatan di Indonesia wajib menyelenggarakan Rekam Medis Ele...
Studi Kualitatif Deskriptif : Pengelolaan Limbah Medis Padat pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok
Studi Kualitatif Deskriptif : Pengelolaan Limbah Medis Padat pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok
Latar Belakang : Limbah medis sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) perlu dilakukan pengelolaan terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk ...
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Fungsi Rekam Medis di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Fungsi Rekam Medis di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru
Data rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru rekam medis belum berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan Depkes RI tentang pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis rumah...

Back to Top