Javascript must be enabled to continue!
Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
View through CrossRef
Kasus malpraktik dalam bidang kedokteran gigi menjadi isu hukum yang semakin mendapat perhatian, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana dokter gigi. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam regulasi hukum kesehatan di Indonesia, termasuk aspek pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis. Peraturan ini mengatur batasan dan sanksi terhadap praktik yang dianggap kelalaian atau malpraktik. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dokter gigi dalam kasus malpraktik berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berbasis literatur dengan fokus pada regulasi dan konsep hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 memberikan ketegasan lebih dalam pengaturan tanggung jawab pidana dokter gigi, namun masih terdapat beberapa ketidakjelasan dalam implementasinya, terutama dalam membedakan antara kelalaian dan malpraktik. Selain itu, perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam menghadapi tuduhan malpraktik juga perlu diperjelas dalam peraturan pelaksanaannya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan tenaga medis dalam memahami implikasi hukum dari tindakan medis yang dilakukan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi di masa depan.
Title: Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Description:
Kasus malpraktik dalam bidang kedokteran gigi menjadi isu hukum yang semakin mendapat perhatian, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana dokter gigi.
Undang-Undang No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam regulasi hukum kesehatan di Indonesia, termasuk aspek pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis.
Peraturan ini mengatur batasan dan sanksi terhadap praktik yang dianggap kelalaian atau malpraktik.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dokter gigi dalam kasus malpraktik berdasarkan ketentuan dalam UU No.
17 Tahun 2023.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berbasis literatur dengan fokus pada regulasi dan konsep hukum terkait.
Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No.
17 Tahun 2023 memberikan ketegasan lebih dalam pengaturan tanggung jawab pidana dokter gigi, namun masih terdapat beberapa ketidakjelasan dalam implementasinya, terutama dalam membedakan antara kelalaian dan malpraktik.
Selain itu, perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam menghadapi tuduhan malpraktik juga perlu diperjelas dalam peraturan pelaksanaannya.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan tenaga medis dalam memahami implikasi hukum dari tindakan medis yang dilakukan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi di masa depan.
Related Results
Gambaran Kehilangan Gigi pada Mahasiswa Tahap Profesi Dokter Gigi
Gambaran Kehilangan Gigi pada Mahasiswa Tahap Profesi Dokter Gigi
Abstract: Tooth loss can occur due to various causes including caries and periodontal disease. Dental clerkship students are expected to have a good level of understanding of denta...
PERAN KADER SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT PADA ANAK SEKOLAH DASAR SDN Sukolilo 250 Surabaya
PERAN KADER SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT PADA ANAK SEKOLAH DASAR SDN Sukolilo 250 Surabaya
Kesehatan gigi dan mulut merupakan suatu hal yang penting, maka usaha perawatan kesehatan gigi dan mulut perlu dibina sejak dini. Target atau sasaran pendidikan kesehatan dan pelay...
HUBUNGAN POLA MENYIKAT GIGI DENGAN KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT PADA ANAK SEKOLAH DASAR
HUBUNGAN POLA MENYIKAT GIGI DENGAN KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT PADA ANAK SEKOLAH DASAR
ABSTRAK: Menyikat gigi secara baik dan benar merupakan faktor yang penting untuk pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut. Keberhasilan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut juga di...
PERBEDAAN RERATA KEASAMAN MULUT BERBAGAI KELOMPOK KARIES GIGI PADA PASIEN DI RSGM BAITURRAHMAH PADANG
PERBEDAAN RERATA KEASAMAN MULUT BERBAGAI KELOMPOK KARIES GIGI PADA PASIEN DI RSGM BAITURRAHMAH PADANG
Riset kesehatan dasar tahun 2007 menyebutkan 72,1% penduduk Indonesia terkena karies gigi. Karies gigi adalah suatu proses patologis jaringan keras gigi (email dan dentin) yang ter...
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan ...
Asas Keadilan dalam Pengaturan Kompetensi dan Pemberian Kewenangan Dokter Gigi Umum dan Dokter Gigi Spesialis
Asas Keadilan dalam Pengaturan Kompetensi dan Pemberian Kewenangan Dokter Gigi Umum dan Dokter Gigi Spesialis
dalam melaksanakan praktik kedokteran gigi dan mulut dokter gigi umum maupun dokter gigi spesialis harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimilikinya, namum masih diras...
Peningkatan Pengetahuan Ibu Dalam Merawat Gigi Selama Kehamilan Dan Cara Merawat Gigi Anak
Peningkatan Pengetahuan Ibu Dalam Merawat Gigi Selama Kehamilan Dan Cara Merawat Gigi Anak
Ibu hamil dan ibu balita adalah kelompok rentan yang terserang karies gigi. Ibu yang memeriksakan diri ke Puskesmas Telaga Biru 100% mengalami karies gigi dan pernah menderita sak...

