Javascript must be enabled to continue!
Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak
View through CrossRef
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah apoteker dan persentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional dengan rancangan penelitian adalah survei deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi standar pelayanan kefarmasian yang sudah divalidasi. Responden penelitian yang dilibatkan mewakili 22 Puskesmas meliputi 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten Tenaga Kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker. Jumlah total Apoteker sebanyak 7 orang, di mana ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker. Pelaksanaan standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP sebesar 94,16% dan pelayanan farmasi klinis sebesar 56,12%. Kesimpulan penelitian ini adalah belum semua Puskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker dan keberadaan Apoteker di Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas tersebut.
Universitas Andalas
Title: Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak
Description:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah apoteker dan persentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional dengan rancangan penelitian adalah survei deskriptif.
Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi standar pelayanan kefarmasian yang sudah divalidasi.
Responden penelitian yang dilibatkan mewakili 22 Puskesmas meliputi 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten Tenaga Kefarmasian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker.
Jumlah total Apoteker sebanyak 7 orang, di mana ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker.
Pelaksanaan standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP sebesar 94,16% dan pelayanan farmasi klinis sebesar 56,12%.
Kesimpulan penelitian ini adalah belum semua Puskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker dan keberadaan Apoteker di Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas tersebut.
Related Results
EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PMK NO. 26 TAHUN 2020 DI PUSKESMAS RAWAMERTA KARAWANG
EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PMK NO. 26 TAHUN 2020 DI PUSKESMAS RAWAMERTA KARAWANG
Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health care) yang merupakan pelayanan bersifat pokok (basic health services). Pelayanan kefarmasian di puskesmas sa...
ANALISIS BEBAN KERJA DAN KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KENDARI TAHUN 2023
ANALISIS BEBAN KERJA DAN KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KENDARI TAHUN 2023
ABSTRAK
Upaya mewujudkan tuntutan pasien dan masyarakat terkait dengan pelayanan farmasi yang bermutu berhubungan erat dengan kuantitas dan kualitas tenaga farmasi. Data pelayanan...
PERSEPSI PASIEN TERHADAP PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KIE DI RSUD BANGGAI LAUT 2025
PERSEPSI PASIEN TERHADAP PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KIE DI RSUD BANGGAI LAUT 2025
Peran apoteker dalam pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) sangat penting dalam menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif serta meningkatkan kepatuhan pasien terh...
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan...
ANALISIS STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS WAWONASA KOTA MANADO
ANALISIS STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS WAWONASA KOTA MANADO
Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di puskesma...
TINGKAT KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI PUSKESMAS X TANGERANG SELATAN
TINGKAT KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI PUSKESMAS X TANGERANG SELATAN
Pelayanan kefarmasian merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat dan kesehatan. Dalam upaya meningkatkan m...
Penerapan Alur Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas Kota Parepare pada masa pandemi Covid
Penerapan Alur Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas Kota Parepare pada masa pandemi Covid
Latar belakang: Alur pelayanan di puskesmas selama pandemi di seluruh Puskesmas di kota parepare mengalami perubahanan pada mekanisme pelayanan terhadap pasien yang datang ke fa...
Analisis Kebutuhan Formulasi Kebijakan Program Pengembangan Karier Apoteker Non Aparatur Sipil Negara
Analisis Kebutuhan Formulasi Kebijakan Program Pengembangan Karier Apoteker Non Aparatur Sipil Negara
Derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan. WHO menyatakan bahwa 80% keberhasilan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas S...

