Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Brand Fashion Yang Memiliki Hak Kekayaan Intelektual
View through CrossRef
Hak kekayaatn intelektual terbagi menjadi Hak cipta, Desaian tata letak sirkuit terpadu, paten desaian Industri, merek dan varietas tanaman. Salah satunya Haki bagi pelaku usaha yang menjadi problematika dalam menjalankan usahanya yang bersfiat komersial dalam hal ini pertama ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. penerapan hukum terhadap perlindungan pelaku usaha merupakan hal yang sangat fundamental dikarenakan mempunyai korelasi perlindungan hukum terhadap atas ciptaannya atau karyanya sendiri. penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana perlindungan dasar hukum terhadap pelaku usaha brand fashion yang memiiki Hak Kekayaan Intelektual, metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, hasil penelitian Berdasarkan Pasal 12 Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya dalam melindungi kepentingan dari seorang individu serta untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap si pencipta. Upaya perlindungan hukum bagi desain fashion yang ada di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Salah satu peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan erat dengan desain fashion adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Brand Fashion Yang Memiliki Hak Kekayaan Intelektual
Description:
Hak kekayaatn intelektual terbagi menjadi Hak cipta, Desaian tata letak sirkuit terpadu, paten desaian Industri, merek dan varietas tanaman.
Salah satunya Haki bagi pelaku usaha yang menjadi problematika dalam menjalankan usahanya yang bersfiat komersial dalam hal ini pertama ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
penerapan hukum terhadap perlindungan pelaku usaha merupakan hal yang sangat fundamental dikarenakan mempunyai korelasi perlindungan hukum terhadap atas ciptaannya atau karyanya sendiri.
penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana perlindungan dasar hukum terhadap pelaku usaha brand fashion yang memiiki Hak Kekayaan Intelektual, metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, hasil penelitian Berdasarkan Pasal 12 Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.
Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya dalam melindungi kepentingan dari seorang individu serta untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap si pencipta.
Upaya perlindungan hukum bagi desain fashion yang ada di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.
Salah satu peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan erat dengan desain fashion adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Allure of the Abroad: Tiffany & Co., Its Cultural Influence, and Consumers
Allure of the Abroad: Tiffany & Co., Its Cultural Influence, and Consumers
Introduction Tiffany and Co. is an American luxury jewellery and specialty retailer with its headquarters in New York City. Each piece of jewellery, symbolically packaged in a blue...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minim...

