Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB

View through CrossRef
Abstrak   Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadiah.dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadiah (titipan)  ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru[ tolong menolong ] ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.   Kata kunci : wadiah, Ulama ,Madzhab;
Title: AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB
Description:
Abstrak   Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya.
Akad wadiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadiah.
dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadiah dalam perspektif Fiqih muamalah.
Maka penulis akan mencoba mengkaji wadiah (titipan)  ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadiah tersebut.
Secara Fiqhiyah ,wadiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru[ tolong menolong ] ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya.
Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat.
Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.
  Kata kunci : wadiah, Ulama ,Madzhab;.

Related Results

IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penel...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah
Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam al-Quran dan hadits Rasulullah s...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakah salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Islam terutama masyarakat ekonomi menengah kebaw...
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pad...

Back to Top