Javascript must be enabled to continue!
AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB
View through CrossRef
Abstrak
Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadiah.dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadiah (titipan) ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru[ tolong menolong ] ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.
Kata kunci : wadiah, Ulama ,Madzhab;
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Musaddadiyah Garut
Title: AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB
Description:
Abstrak
Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya.
Akad wadiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadiah.
dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadiah dalam perspektif Fiqih muamalah.
Maka penulis akan mencoba mengkaji wadiah (titipan) ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadiah tersebut.
Secara Fiqhiyah ,wadiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru[ tolong menolong ] ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya.
Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat.
Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.
Kata kunci : wadiah, Ulama ,Madzhab;.
Related Results
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penel...
Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah
Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam al-Quran dan hadits Rasulullah s...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...

