Javascript must be enabled to continue!
Pencemaran Lingkungan Akibat Dari Pelaku Usaha di Langsa Kota
View through CrossRef
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan komponen lain kedalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis empiris, Hasilnya menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran lingkungan dapat dilihat daru undang undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Kesimpulannya, Pertanggungjawaban hukum mengenai pelaku usaha yang mencemari lingkungan dapat dilihat dari Penerapan asas Primum Remedium dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Sanksi hukum bidang lingkungan hidup terdapat 3 (tiga) jenis yakni sanksi hukum Administrasi, Keperdataan, dan Kepidanaan. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, maka dikedepankan sanksi administrasi. Sanksi Administrasi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 76 sampai Pasal 83. Penerapan sanksi administrasi ini menyangkut pada perizinan, dan izin-izin lingkungan hidup dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Sesuai menurut Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur mengenai pengelolaan sampah.
Universitas Samudra
Title: Pencemaran Lingkungan Akibat Dari Pelaku Usaha di Langsa Kota
Description:
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan komponen lain kedalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis empiris, Hasilnya menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran lingkungan dapat dilihat daru undang undang No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Kesimpulannya, Pertanggungjawaban hukum mengenai pelaku usaha yang mencemari lingkungan dapat dilihat dari Penerapan asas Primum Remedium dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Sanksi hukum bidang lingkungan hidup terdapat 3 (tiga) jenis yakni sanksi hukum Administrasi, Keperdataan, dan Kepidanaan.
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, maka dikedepankan sanksi administrasi.
Sanksi Administrasi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 76 sampai Pasal 83.
Penerapan sanksi administrasi ini menyangkut pada perizinan, dan izin-izin lingkungan hidup dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Sesuai menurut Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur mengenai pengelolaan sampah.
Related Results
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa ...
ANALISIS FINANSIAL USAHA PEMBIBITAN LAMPOH BIJEH DI KOTA LANGSA
ANALISIS FINANSIAL USAHA PEMBIBITAN LAMPOH BIJEH DI KOTA LANGSA
Penelitian ini adalah studi kasus di Usaha Pembibitan “Lampoh Bijeh†yang terletak di Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Tujuan penelitian untuk mengetahui kelayakan usaha pemb...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Penerapan Asas Pencemar Membayar
Penerapan Asas Pencemar Membayar
Pencemaran Lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk setiap kalangan baik masyarakat, dan pemerintah wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga me...
Analisis Pemasaran Pisang (Musa paradisiaca, L) Di Kota Langsa
Analisis Pemasaran Pisang (Musa paradisiaca, L) Di Kota Langsa
Analisis Pemasaran Pisang (Musa paradisiaca, L) Di Kota Langsa. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui saluran pemasaran pisang di Kota Langsa, untuk mengetahui share margin pem...
EVALUASI PARKIR DIBADAN JALAN TERHADAP KINERJA RUAS JALAN PASAR IKAN KOTA LANGSA
EVALUASI PARKIR DIBADAN JALAN TERHADAP KINERJA RUAS JALAN PASAR IKAN KOTA LANGSA
Pasar langsa merupakan pasar Tradisional di Kota Langsa, kondisi pasar ikan ini, banyak terdapat titik parkir di badan jalan. kinerja jalan Pasar Ikan Kota Langsa akibat on street ...
PELATIHAN TEKNOLOGI PRODUKSI UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING UKM TERASI KOTA LANGSA
PELATIHAN TEKNOLOGI PRODUKSI UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING UKM TERASI KOTA LANGSA
ABSTRAKKota Langsa merupakan salah satu kota penghasil produk terasi di pulau Sumatera. Kegiatan Pengabdian ini menemukan bahwa pada umumnya pelaku UKM terasi Kota Langsa masih me...
DETERMINAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM KERAJINAN DI KOTA DENPASAR
DETERMINAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM KERAJINAN DI KOTA DENPASAR
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika perekonomian daerah, sedangkan perekonom...

