Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air dalam Kajian Analisis Hukum

View through CrossRef
Hasil penelitian UNESCO menyebutkan bahwa terdapat � 3000 situs kapal karam di perairan Indonesia. Pernyataan ini juga diperkuat oleh posisi strategis negara kepulauan Indonesia yang berada pada jalur persilangan dua benua dan dua samudera, sehingga sejak dahulu telah berperan sebagai jalur perdagangan internasional yang ramai dilayari. Kondisi dan potensi ini merupakan berkah sekaligus menjadi masalah. Kasus pencurian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia telah berlangsung sejak awal perkembangan arkeologi bawah laut di era 70-an, dan masih berlangsung hingga saat ini. Melihat potensi dan permasalahan cagar budaya bawah air yang semakin menghawatirkan, maka sangat diperlukan landasan hukum yang kuat untuk melindunginya. Ketika hukum dan perundangan cagar budaya bawah air tidak cukup kuat untuk melindunginya, maka Indonesia yang kaya benda cagar budaya bawah air akan kehilangan banyak data sejarah. Tulisan ini akan mengulas undang-undang yang terkait dengan cagar budaya bawah air dan menawarkan beberapa poin kritik yang dapat dijadikan acuan dalam merevisi undang-undang tersebut.
Title: Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air dalam Kajian Analisis Hukum
Description:
Hasil penelitian UNESCO menyebutkan bahwa terdapat � 3000 situs kapal karam di perairan Indonesia.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh posisi strategis negara kepulauan Indonesia yang berada pada jalur persilangan dua benua dan dua samudera, sehingga sejak dahulu telah berperan sebagai jalur perdagangan internasional yang ramai dilayari.
Kondisi dan potensi ini merupakan berkah sekaligus menjadi masalah.
Kasus pencurian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia telah berlangsung sejak awal perkembangan arkeologi bawah laut di era 70-an, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Melihat potensi dan permasalahan cagar budaya bawah air yang semakin menghawatirkan, maka sangat diperlukan landasan hukum yang kuat untuk melindunginya.
Ketika hukum dan perundangan cagar budaya bawah air tidak cukup kuat untuk melindunginya, maka Indonesia yang kaya benda cagar budaya bawah air akan kehilangan banyak data sejarah.
Tulisan ini akan mengulas undang-undang yang terkait dengan cagar budaya bawah air dan menawarkan beberapa poin kritik yang dapat dijadikan acuan dalam merevisi undang-undang tersebut.

Related Results

Pemeringkatan Cagar Budaya Tidak Bergerak
Pemeringkatan Cagar Budaya Tidak Bergerak
Keanekaragaman cagar budaya Indonesia dapat mencerminkan kekayaan sekaligus identitas bangsa. Sebagai identitas bangsa, cagar budaya Indonesia jumlahnya belum diketahui secara past...
Menjadi Modern Tanpa Kehilangan Identitas: Problematika Pelestarian Cagar Budaya di Wilayah Sulawesi Tenggara
Menjadi Modern Tanpa Kehilangan Identitas: Problematika Pelestarian Cagar Budaya di Wilayah Sulawesi Tenggara
Modernisasi menjadi hal yang sulit dihindari suatu bangsa yang tergolong sedang berkembang, terlebih Indonesia yang masyarakatnya sangat terbuka. Semangat modernisasi cenderung dit...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perizinan dalam Pelestarian Cagar Budaya
Perizinan dalam Pelestarian Cagar Budaya
Upaya pelestarian cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Suatu warisan...
Persepsi Pemilik Bangunan dalam Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Braga Kota Bandung
Persepsi Pemilik Bangunan dalam Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Braga Kota Bandung
Abstract. Cultural heritage buildings are valuable assets and must be preserved. Because cultural heritage buildings are one of the remnants of the past and also a form of identity...
Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Pelestarian Cagar Budaya Kota Lama Sawahlunto Sebagai Daya Tarik Wisata
Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Pelestarian Cagar Budaya Kota Lama Sawahlunto Sebagai Daya Tarik Wisata
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan partisipasi masyarakat Kota Sawahlunto dalam melestarikan cagar budaya. Penelitian ini menarik untuk dikaji karena partisipasi lokal dala...
Pengelolaan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam: Rumah Gadang Angku Lareh ST. Harun (2012-2019)
Pengelolaan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam: Rumah Gadang Angku Lareh ST. Harun (2012-2019)
Penelitian ini menjelaskan tentang sejarah lembaga pemerintahan dalam bidang pengelolaanSitus Cagar Budaya. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif yangmenggun...
Penggunaan Pasir Silika dan Karbon Teraktif sebagai Medium bagi Merawat Air Bawah Tanah di Hulu Langat, Selangor
Penggunaan Pasir Silika dan Karbon Teraktif sebagai Medium bagi Merawat Air Bawah Tanah di Hulu Langat, Selangor
Masalah utama yang dihadapi oleh pengguna air bawah tanah di Malaysia adalah kandungan mineral oksida besi yang tinggi. Komposisi air bawah tanah adalah dipengaruhi oleh geologi da...

Back to Top