Javascript must be enabled to continue!
Pengelolaan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam: Rumah Gadang Angku Lareh ST. Harun (2012-2019)
View through CrossRef
Penelitian ini menjelaskan tentang sejarah lembaga pemerintahan dalam bidang pengelolaanSitus Cagar Budaya. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif yangmenggunakan metode penelitian sejarah. Ada beberapa langkah yang dilakukan dalampenelitian sejarah yaitu heuristik (mengumpulkan data), kritik sumber (melakukan kritikterhadap sumber data), interpretasi (melakukan penafsiran yang berhubungan dengan faktasejarah) dan historiografi (penulisan sejarah). Hasil penelitian ini menjelaskan pengelolaanterhadap situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam yaitu Situs Cagar Budaya Rumah GadangAngku Lareh ST.Harun yang ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya oleh Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Agam sejak tahun 2012. Lembaga yang bertanggung jawab untukmelakukan pengelolaan terhadap situs Cagar Budaya ini adalah Pemerintah pusat yaitu BalaiPelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Agam dan Masyarakat. Namun dalam melakukan pengelolaan situs Cagar Budayaini terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai siapa yang lebihbertanggung jawab untuk mengelola Situs Cagar Budaya. Pemerintah dan masyarakat salingmelempar tanggung jawab, yang seharusnya pengelolaan menjadi tanggung jawab bersamaantara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Title: Pengelolaan Situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam: Rumah Gadang Angku Lareh ST. Harun (2012-2019)
Description:
Penelitian ini menjelaskan tentang sejarah lembaga pemerintahan dalam bidang pengelolaanSitus Cagar Budaya.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif yangmenggunakan metode penelitian sejarah.
Ada beberapa langkah yang dilakukan dalampenelitian sejarah yaitu heuristik (mengumpulkan data), kritik sumber (melakukan kritikterhadap sumber data), interpretasi (melakukan penafsiran yang berhubungan dengan faktasejarah) dan historiografi (penulisan sejarah).
Hasil penelitian ini menjelaskan pengelolaanterhadap situs Cagar Budaya di Kabupaten Agam yaitu Situs Cagar Budaya Rumah GadangAngku Lareh ST.
Harun yang ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya oleh Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Agam sejak tahun 2012.
Lembaga yang bertanggung jawab untukmelakukan pengelolaan terhadap situs Cagar Budaya ini adalah Pemerintah pusat yaitu BalaiPelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Agam dan Masyarakat.
Namun dalam melakukan pengelolaan situs Cagar Budayaini terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai siapa yang lebihbertanggung jawab untuk mengelola Situs Cagar Budaya.
Pemerintah dan masyarakat salingmelempar tanggung jawab, yang seharusnya pengelolaan menjadi tanggung jawab bersamaantara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pemeringkatan Cagar Budaya Tidak Bergerak
Pemeringkatan Cagar Budaya Tidak Bergerak
Keanekaragaman cagar budaya Indonesia dapat mencerminkan kekayaan sekaligus identitas bangsa. Sebagai identitas bangsa, cagar budaya Indonesia jumlahnya belum diketahui secara past...
Komodifikasi Rumah Gadang dalam Destinasi Saribu Rumah Gadang
Komodifikasi Rumah Gadang dalam Destinasi Saribu Rumah Gadang
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk komodifikasi Rumah Gadang dalam destinasi wisata Saribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan dan menganalisis bentuk komodi...
PERSEPSI MASYARAKAT SUMPU TERHADAP RUMAH GADANG (PASCA REKONSTRUKSI RUMAH GADANG SITI FATIMAH DAN RUMAH GADANG ETEK NURAINI)
PERSEPSI MASYARAKAT SUMPU TERHADAP RUMAH GADANG (PASCA REKONSTRUKSI RUMAH GADANG SITI FATIMAH DAN RUMAH GADANG ETEK NURAINI)
Rumah gadang merupakan salah satu wujud (puncak) kebudayaan Minangkabau. Dalam pemahaman masyarakatnya rumah gadang tidak hanya dimaknai sebagai tempat berteduh atau berlindung sem...
Pentingnya Pelestarian Budaya pada Rumah Gadang Mande Rubiah di Nagari Lunang
Pentingnya Pelestarian Budaya pada Rumah Gadang Mande Rubiah di Nagari Lunang
Cultural heritage in West Sumatra, one of which is located in the Pesisir Selatan Regency, Nagari Lunang which has high socio-cultural and historical value, namely Rumah Gadang Man...
Menjadi Modern Tanpa Kehilangan Identitas: Problematika Pelestarian Cagar Budaya di Wilayah Sulawesi Tenggara
Menjadi Modern Tanpa Kehilangan Identitas: Problematika Pelestarian Cagar Budaya di Wilayah Sulawesi Tenggara
Modernisasi menjadi hal yang sulit dihindari suatu bangsa yang tergolong sedang berkembang, terlebih Indonesia yang masyarakatnya sangat terbuka. Semangat modernisasi cenderung dit...
Persepsi Pemilik Bangunan dalam Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Braga Kota Bandung
Persepsi Pemilik Bangunan dalam Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Braga Kota Bandung
Abstract. Cultural heritage buildings are valuable assets and must be preserved. Because cultural heritage buildings are one of the remnants of the past and also a form of identity...
Profil Rumah Tradisional Minangkabau di Perkampungan Adat Balai Kaliki Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat
Profil Rumah Tradisional Minangkabau di Perkampungan Adat Balai Kaliki Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat
Rumah tradisional Minangkabau atau sering disebut rumah gadang adalah cagar budaya yang bernilai budaya dan sejarah di Sumatera Barat. Perkampungan Adat Balai Kaliki Kota Payakumbu...

