Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GENERASI Z SEBAGAI KONSUMEN MEDIA SOSIAL DI PLATFORM TIK TOK

View through CrossRef
        Tik tok sebagai salah satu platform media sosial yang didirikan di China sejak 2012 dan booming digunakan masyarakat untuk berbagi konten melalui video pendek sebagai bentuk ekspresi penggunanya. Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi anak-anak maupun remaja dari konten berbahaya pada media elektronik. Dalam hal ini, pengguna media sosial, baik yang memiliki akun maupun yang menikmati konten melalui akun orang lain merupakan konsumen platform media sosial yang berhak dilindungi dari pengaruh negatif serta perlindungan privasi. Selain itu, belum harmonisnya peraturan penyiaran dengan peraturan informasi elektronik menjadi salah satu lemahnya kontrol pengawasan pada media sosial. Sehingga penting untuk dibahas, bagaimana urgensi dan konstruksi hukum perlindungan konsumen bagi Generasi Z sebagai pengguna Tik tok. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji fenomena berdasarkan kajian literatur. Jurnal ini berfokus pada masalah perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen media sosial Tik tok. Urgensi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial secara umum adalah untuk menghindarkan generasi Z dari konten yang berunsur provokasi, perundungan, pornografi, penyebaran ideologi menyimpang dan pembentukan opini yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Sedangkan urgensi secara khususnya adalah karena masih ditemukan sejumlah kelemahan aturan Tik tok bagi pengguna Generasi Z. Selain itu, Konstruksi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial Tik tok melingkupi bidang hukum publik dan hukum keperdataan. Konstruksi perlindungan hukum dibangun melalui sinkronisasi UU PK, UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak. Melalui sinkronisasi tersebut, diharapkan Pemerintah dapat lebih tegas menertibkan penyedia platform media sosial terutama Tik tok. Kata kunci: Generasi Z, Media Sosial, Perlindungan Konsumen.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GENERASI Z SEBAGAI KONSUMEN MEDIA SOSIAL DI PLATFORM TIK TOK
Description:
        Tik tok sebagai salah satu platform media sosial yang didirikan di China sejak 2012 dan booming digunakan masyarakat untuk berbagi konten melalui video pendek sebagai bentuk ekspresi penggunanya.
Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi anak-anak maupun remaja dari konten berbahaya pada media elektronik.
Dalam hal ini, pengguna media sosial, baik yang memiliki akun maupun yang menikmati konten melalui akun orang lain merupakan konsumen platform media sosial yang berhak dilindungi dari pengaruh negatif serta perlindungan privasi.
Selain itu, belum harmonisnya peraturan penyiaran dengan peraturan informasi elektronik menjadi salah satu lemahnya kontrol pengawasan pada media sosial.
Sehingga penting untuk dibahas, bagaimana urgensi dan konstruksi hukum perlindungan konsumen bagi Generasi Z sebagai pengguna Tik tok.
Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji fenomena berdasarkan kajian literatur.
Jurnal ini berfokus pada masalah perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen media sosial Tik tok.
Urgensi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial secara umum adalah untuk menghindarkan generasi Z dari konten yang berunsur provokasi, perundungan, pornografi, penyebaran ideologi menyimpang dan pembentukan opini yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.
Sedangkan urgensi secara khususnya adalah karena masih ditemukan sejumlah kelemahan aturan Tik tok bagi pengguna Generasi Z.
Selain itu, Konstruksi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial Tik tok melingkupi bidang hukum publik dan hukum keperdataan.
Konstruksi perlindungan hukum dibangun melalui sinkronisasi UU PK, UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak.
Melalui sinkronisasi tersebut, diharapkan Pemerintah dapat lebih tegas menertibkan penyedia platform media sosial terutama Tik tok.
Kata kunci: Generasi Z, Media Sosial, Perlindungan Konsumen.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Tik Tok media pengembangan karakter melalui kreativitas tari kreasi Dayak
Tik Tok media pengembangan karakter melalui kreativitas tari kreasi Dayak
Penelitian ini mendeskripsikan nilai karakter pendidikan yang muncul melalui kreativitas tari kreasi Dayak dengan pemanfaatan aplikasi Tik-tok sebagai media pengembangan karakter s...
Implementasi Aplikasi Tik-Tok Sebagai Media Pembelajaran Bahasa Indonesia
Implementasi Aplikasi Tik-Tok Sebagai Media Pembelajaran Bahasa Indonesia
The aim of this research is to describe the use of the Tik-Tok application as a means of learning Indonesian. In conducting research, applying qualitative descriptive., where the r...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesai...

Back to Top