Javascript must be enabled to continue!
VALIDITAS DAN EFEKTIFITAS HUKUM ADAT TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA ADAT PENGLIPURAN
View through CrossRef
Eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlangsungannya menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan pada akhirnya akan menurunkan kualitas hidup manusia. Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, pemanasan global dan perubahan iklim merupakan akibat kerusakan lingkungan. Desa Adat Penglipuran berada di wilayah Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Menarik dilakukan penelitian di desa ini karena masyarakat mampu mempertahankan kelestarikan lingkungan hidup dengan baik.Menarik dilakukan penelitian di desa ini karena masyarakat mampu mempertahankan kelestarikan lingkungan hidup dengan baik. Observasi awal yang penulis lakukan menunjukkan bahwa masyarakat tidak tahu tentang peraturan perundangan yang mengatur tentang lingkungan hidup. Masyarakat menjaga, melestarikan lingkungan hidup mereka, karena mengikuti aturan adat yang berlaku di Desa Adat Penglipuran.Penelitian ini mengkaji validitas dan efektifitas Validitas dan Efektifitas Hukum Adat tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Adat Penglipuran.Data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dengan melakukan studi kepustakaan. Pembahasan menggunakan teori Efektifitas Hukum dari Hans Kelsen digunakan untuk membahas permasalahan ke pertama Permasalahan kedua dalam penelitian ini akan dibahas dengan Teori Validitas dan Keberlakuan Hukum. Permasalahan ke tiga dalam penelitian ini akan dibahas dengan teori Validitas Hukum. Teori ini menjelaskan bagaimana dan apa syarat-syaratnya agar suatu kaedah hukum menjadi legitimate dan sah atau valid berlakunya, sehingga dapat diberlakukan kepada masyarakat dan dapat dipaksakan.Analisis menunjukkan bahwa masyarakat Penglipuran masih bisa bertahan untuk tetap melakukan pelestarian lingkungan hidupnya karena masyarakat desa adat mematuhi ketentuan-ketentuan Hukum Adat yang tertuang dalam awig-awig maupun perarem. Aturan Hukum Adat tentang pelestarian lingkungan memenuhi syrat-syarat validitas suatu naturan hukum sehingga efektif berlaku. Aturan Hukum Adat tersebut juga memenuhi syarat-syarat keberlakuan secara sosial yuridis dan moral.
Title: VALIDITAS DAN EFEKTIFITAS HUKUM ADAT TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA ADAT PENGLIPURAN
Description:
Eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlangsungannya menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan pada akhirnya akan menurunkan kualitas hidup manusia.
Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, pemanasan global dan perubahan iklim merupakan akibat kerusakan lingkungan.
Desa Adat Penglipuran berada di wilayah Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli.
Menarik dilakukan penelitian di desa ini karena masyarakat mampu mempertahankan kelestarikan lingkungan hidup dengan baik.
Menarik dilakukan penelitian di desa ini karena masyarakat mampu mempertahankan kelestarikan lingkungan hidup dengan baik.
Observasi awal yang penulis lakukan menunjukkan bahwa masyarakat tidak tahu tentang peraturan perundangan yang mengatur tentang lingkungan hidup.
Masyarakat menjaga, melestarikan lingkungan hidup mereka, karena mengikuti aturan adat yang berlaku di Desa Adat Penglipuran.
Penelitian ini mengkaji validitas dan efektifitas Validitas dan Efektifitas Hukum Adat tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Adat Penglipuran.
Data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dengan melakukan studi kepustakaan.
Pembahasan menggunakan teori Efektifitas Hukum dari Hans Kelsen digunakan untuk membahas permasalahan ke pertama Permasalahan kedua dalam penelitian ini akan dibahas dengan Teori Validitas dan Keberlakuan Hukum.
Permasalahan ke tiga dalam penelitian ini akan dibahas dengan teori Validitas Hukum.
Teori ini menjelaskan bagaimana dan apa syarat-syaratnya agar suatu kaedah hukum menjadi legitimate dan sah atau valid berlakunya, sehingga dapat diberlakukan kepada masyarakat dan dapat dipaksakan.
Analisis menunjukkan bahwa masyarakat Penglipuran masih bisa bertahan untuk tetap melakukan pelestarian lingkungan hidupnya karena masyarakat desa adat mematuhi ketentuan-ketentuan Hukum Adat yang tertuang dalam awig-awig maupun perarem.
Aturan Hukum Adat tentang pelestarian lingkungan memenuhi syrat-syarat validitas suatu naturan hukum sehingga efektif berlaku.
Aturan Hukum Adat tersebut juga memenuhi syarat-syarat keberlakuan secara sosial yuridis dan moral.
Related Results
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Implikasi Penataan Desa Wisata Penglipuran terhadap Kelestarian Budaya Bali
Implikasi Penataan Desa Wisata Penglipuran terhadap Kelestarian Budaya Bali
Untuk mengungkap hubungan diantara penataan desa wisata Penglipuran dengan pelestarian budaya Bali, maka hubungan diantara tata ruang desa wisata Penglipuran terhadap pelestarian b...
PROMOSI DESA WISATA PENGLIPURAN PASCA PANDEMI COVID–19 MELALUI FESTIVAL BUDAYA STUDI KASUS: PENGLIPURAN VILLAGE FESTIVAL IX
PROMOSI DESA WISATA PENGLIPURAN PASCA PANDEMI COVID–19 MELALUI FESTIVAL BUDAYA STUDI KASUS: PENGLIPURAN VILLAGE FESTIVAL IX
Penglipuran Village Festival merupakan festival budaya yang diselenggarakan sebagai bentuk komitmen masyarakat untuk tetap melestarikan tradisi dan budaya di Desa Penglipuran. Pene...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

