Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA

View through CrossRef
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop. Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai. Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung). Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia? Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan. Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas. Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.  
Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Title: RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Description:
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop.
Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai.
Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung).
Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia? Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan.
Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas.
Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.
 .

Related Results

Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Imprisonment as the main criminal is the most threatened against offe...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Restorative Justice in Youth and Adult Criminal Justice
Restorative Justice in Youth and Adult Criminal Justice
Restorative justice is an innovative justice response to crime and offending that takes many forms such as victim-offender meetings, family group conferencing and youth justice con...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

Back to Top