Javascript must be enabled to continue!
Infertilitas Sebagai Alasan Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
Setiap pasangan suami istri pasti sangat menanti-nantikan kehadiran anak di dalam kehidupan pernikahannya, tetapi, tidak semua pasangan beruntung bisa langsung memiliki anak. Hal tersebut disebut dengan infertilitas. Infertilitas merupakan persoalan yang sampai saat ini masih menjadi persoalan dunia, terkhususnya di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan pandangan hukum islam dan solusi terhadap perceraian yang dikarenakan infertilitas. Pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Banyak beristighfar dan bersabar dalam menghadapi masalah infertilitas. Hukum perceraian pada asalnya tergantung pada keadan masing-masing orang. Tetapi jika dengan alasan infertilitas, maka diperbolehkan jika hal tersebut dapat menghilangkan salah satu tujuan pernikahan, dan tentunya tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal ini. (2) Hendaknya pasangan memperbanyak doa kepada Allah ta’ala agar dapat diberikan keturunan. Pasangan yang mengalami infertilitas bisa menggunakan cara alternatif seperti: bayi tabung, terapi, memperbaiki gaya hidup yang sehat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi.
Kata kunci: Infertilitas, perceraian, hukum islam.
STDI Imam Syafi'i Jember
Title: Infertilitas Sebagai Alasan Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam
Description:
Setiap pasangan suami istri pasti sangat menanti-nantikan kehadiran anak di dalam kehidupan pernikahannya, tetapi, tidak semua pasangan beruntung bisa langsung memiliki anak.
Hal tersebut disebut dengan infertilitas.
Infertilitas merupakan persoalan yang sampai saat ini masih menjadi persoalan dunia, terkhususnya di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan pandangan hukum islam dan solusi terhadap perceraian yang dikarenakan infertilitas.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Banyak beristighfar dan bersabar dalam menghadapi masalah infertilitas.
Hukum perceraian pada asalnya tergantung pada keadan masing-masing orang.
Tetapi jika dengan alasan infertilitas, maka diperbolehkan jika hal tersebut dapat menghilangkan salah satu tujuan pernikahan, dan tentunya tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal ini.
(2) Hendaknya pasangan memperbanyak doa kepada Allah ta’ala agar dapat diberikan keturunan.
Pasangan yang mengalami infertilitas bisa menggunakan cara alternatif seperti: bayi tabung, terapi, memperbaiki gaya hidup yang sehat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi.
Kata kunci: Infertilitas, perceraian, hukum islam.
Related Results
PENDAMPINGAN KADER KESEHATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN INFERTILITAS PADA PASANGAN USIA SUBUR DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS RANOMEETO KABUPATEN KONAWE SELATAN
PENDAMPINGAN KADER KESEHATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN INFERTILITAS PADA PASANGAN USIA SUBUR DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS RANOMEETO KABUPATEN KONAWE SELATAN
Infertility is a reproductive health problem with a prevalence of 8–12% worldwide. Infertility treatment is still inadequate, and the cost of treatment is so high that it cannot be...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR RESIKO INFERTILITAS PADA WANITA
FAKTOR RESIKO INFERTILITAS PADA WANITA
Latar Belakang: Berdasarkan data dari Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (FIV) pada 2017 Tingkat infertilitas wanita di Indonesia mencapai 15%, atau setidaknya ada 6 juta w...
Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah
Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract. Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman in order to form a happy household as a husband and wife. In the household there are various things that can...
Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Perceraian Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Perceraian Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Prinsip peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah mempersukar terjadinya perceraian. Perceraian adalah pintu darurat dan pelaksanaannya harus berdasarkan alasan yang logis. ...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Tanggapan Alkitab dan Gereja Terhadap Faktor Pemicu Terjadinya Perceraian
Tanggapan Alkitab dan Gereja Terhadap Faktor Pemicu Terjadinya Perceraian
The divorce rate in Indonesia is increasingly showing a significant upward trend. Therefore, this study aims to describe the factors of divorce, the response of Lakit and the churc...

