Javascript must be enabled to continue!
PROYEKSI PEMEKARAN DESA MUARA KAMAN ULU KECAMATAN MUARA KAMAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
View through CrossRef
Penelitian ini didorong oleh keinginan masyarakat Dusun Danau Lipan, Desa Muara Kaman Ulu, untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan daya saing desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Muara Kaman Ulu telah memenuhi tiga dari empat syarat administratif untuk pembentukan desa baru, yaitu: (1) ketersediaan dokumen berita acara, (2) usia desa lebih dari lima tahun, dan (3) jumlah penduduk yang mencakup 3.655 jiwa dan 1.011 kepala keluarga. Sementara itu, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang hanya memenuhi dua dari empat syarat administratif, yaitu: (1) ketersediaan berita acara musyawarah pemekaran dan (2) usia desa induk lebih dari lima tahun. Syarat yang belum terpenuhi meliputi notulensi musyawarah desa dan jumlah penduduk yang saat ini baru mencapai 856 jiwa dan 221 kepala keluarga, dari minimal 3.000 jiwa atau 400 kepala keluarga. Secara teknis, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang telah memenuhi empat dari lima syarat yang diperlukan, yaitu: (1) akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, (2) kondisi sosial budaya yang mendukung, (3) ketersediaan sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang memadai, serta (4) batas wilayah yang jelas. Kata Kunci : Proyeksi, Pemekaran, Desa
Title: PROYEKSI PEMEKARAN DESA MUARA KAMAN ULU KECAMATAN MUARA KAMAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Description:
Penelitian ini didorong oleh keinginan masyarakat Dusun Danau Lipan, Desa Muara Kaman Ulu, untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan daya saing desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Muara Kaman Ulu telah memenuhi tiga dari empat syarat administratif untuk pembentukan desa baru, yaitu: (1) ketersediaan dokumen berita acara, (2) usia desa lebih dari lima tahun, dan (3) jumlah penduduk yang mencakup 3.
655 jiwa dan 1.
011 kepala keluarga.
Sementara itu, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang hanya memenuhi dua dari empat syarat administratif, yaitu: (1) ketersediaan berita acara musyawarah pemekaran dan (2) usia desa induk lebih dari lima tahun.
Syarat yang belum terpenuhi meliputi notulensi musyawarah desa dan jumlah penduduk yang saat ini baru mencapai 856 jiwa dan 221 kepala keluarga, dari minimal 3.
000 jiwa atau 400 kepala keluarga.
Secara teknis, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang telah memenuhi empat dari lima syarat yang diperlukan, yaitu: (1) akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, (2) kondisi sosial budaya yang mendukung, (3) ketersediaan sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang memadai, serta (4) batas wilayah yang jelas.
Kata Kunci : Proyeksi, Pemekaran, Desa.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pemanfaatan Pekarangan Rumah Untuk Budidaya Sayuran Sebagai Alternatif Usaha Sampingan di Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
Pemanfaatan Pekarangan Rumah Untuk Budidaya Sayuran Sebagai Alternatif Usaha Sampingan di Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
Pemanfaatan pekarangan rumah untuk budidaya sayuran di Desa Loa Janan Ulu mencerminkan upaya masyarakat dalam mengembangkan usaha sampingan yang berkelanjutan. Dengan luas lahan te...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
MEMAKNAI POSISI PEMERINTAH DAERAH DALAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL:
MEMAKNAI POSISI PEMERINTAH DAERAH DALAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL:
Paradiplomasi merupakan konsep yang relatif baru dalam studi Hubungan Internasional. konsep itu merujuk pada praktek diplomasi yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara (Pemerinta...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Konsep Penataan Ruang Berkelanjutan Pada Kawasan Tepian Sungai Musi Kota Palembang (Kasus: Kelurahan 5 Ulu Dan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu)
Konsep Penataan Ruang Berkelanjutan Pada Kawasan Tepian Sungai Musi Kota Palembang (Kasus: Kelurahan 5 Ulu Dan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu)
ABSTRACTThe high rate of population growth causes slums in an area, especially in the Musi riverbank, Palembang City. This is marked by the development of community activities, suc...
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...

