Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROYEKSI PEMEKARAN DESA MUARA KAMAN ULU KECAMATAN MUARA KAMAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

View through CrossRef
Penelitian ini didorong oleh keinginan masyarakat Dusun Danau Lipan, Desa Muara Kaman Ulu, untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan daya saing desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Muara Kaman Ulu telah memenuhi tiga dari empat syarat administratif untuk pembentukan desa baru, yaitu: (1) ketersediaan dokumen berita acara, (2) usia desa lebih dari lima tahun, dan (3) jumlah penduduk yang mencakup 3.655 jiwa dan 1.011 kepala keluarga. Sementara itu, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang hanya memenuhi dua dari empat syarat administratif, yaitu: (1) ketersediaan berita acara musyawarah pemekaran dan (2) usia desa induk lebih dari lima tahun. Syarat yang belum terpenuhi meliputi notulensi musyawarah desa dan jumlah penduduk yang saat ini baru mencapai 856 jiwa dan 221 kepala keluarga, dari minimal 3.000 jiwa atau 400 kepala keluarga. Secara teknis, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang telah memenuhi empat dari lima syarat yang diperlukan, yaitu: (1) akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, (2) kondisi sosial budaya yang mendukung, (3) ketersediaan sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang memadai, serta (4) batas wilayah yang jelas. Kata Kunci : Proyeksi, Pemekaran, Desa
Title: PROYEKSI PEMEKARAN DESA MUARA KAMAN ULU KECAMATAN MUARA KAMAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Description:
Penelitian ini didorong oleh keinginan masyarakat Dusun Danau Lipan, Desa Muara Kaman Ulu, untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan daya saing desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Muara Kaman Ulu telah memenuhi tiga dari empat syarat administratif untuk pembentukan desa baru, yaitu: (1) ketersediaan dokumen berita acara, (2) usia desa lebih dari lima tahun, dan (3) jumlah penduduk yang mencakup 3.
655 jiwa dan 1.
011 kepala keluarga.
Sementara itu, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang hanya memenuhi dua dari empat syarat administratif, yaitu: (1) ketersediaan berita acara musyawarah pemekaran dan (2) usia desa induk lebih dari lima tahun.
Syarat yang belum terpenuhi meliputi notulensi musyawarah desa dan jumlah penduduk yang saat ini baru mencapai 856 jiwa dan 221 kepala keluarga, dari minimal 3.
000 jiwa atau 400 kepala keluarga.
Secara teknis, rencana pemekaran Desa Muara Kaman Seberang telah memenuhi empat dari lima syarat yang diperlukan, yaitu: (1) akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, (2) kondisi sosial budaya yang mendukung, (3) ketersediaan sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang memadai, serta (4) batas wilayah yang jelas.
 Kata Kunci : Proyeksi, Pemekaran, Desa.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota
Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota
Abstract The availability of regulatory opportunities for the expansion of autonomous regions, or the formation of new autonomous regions, is actually not a new thing in the...
MEMAKNAI POSISI PEMERINTAH DAERAH DALAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL:
MEMAKNAI POSISI PEMERINTAH DAERAH DALAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL:
Paradiplomasi merupakan konsep yang relatif baru dalam studi Hubungan Internasional. konsep itu merujuk pada praktek diplomasi yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara (Pemerinta...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...

Back to Top