Javascript must be enabled to continue!
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA SEBULU ULU KECAMATAN SEBULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
View through CrossRef
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga organisasi pemerintah desa yang berfungsi untuk membantu warga masyarakat dan pemerintah desa melalui pembangunan yang berkesinambungan. Oleh sebab itu Badan Permusyawaratan Desa perannya sangat dibutuhkan bahkan sangat penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat khusus kepada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pembangunan desa yang dilaksanakan di Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegarasalah satunya adalah pembangunan fisik maupun non fisik desa seperti dalam pembangunan jalan desa, jembatan, gedung sekolah, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya harus diperhatikan dengan serius oleh Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Title: PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA SEBULU ULU KECAMATAN SEBULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Description:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga organisasi pemerintah desa yang berfungsi untuk membantu warga masyarakat dan pemerintah desa melalui pembangunan yang berkesinambungan.
Oleh sebab itu Badan Permusyawaratan Desa perannya sangat dibutuhkan bahkan sangat penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat khusus kepada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan desa yang dilaksanakan di Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegarasalah satunya adalah pembangunan fisik maupun non fisik desa seperti dalam pembangunan jalan desa, jembatan, gedung sekolah, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya harus diperhatikan dengan serius oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak ...
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
Studi Demografi dan Ekonomi Penduduk Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019
Studi Demografi dan Ekonomi Penduduk Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019
Desa Sebulu Modern merupakan desa pedalaman, terletak di bantaran Sungai Mahakam, dan aksesibilitasnya baik. Desa yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan wiraswasta/d...
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Pe...
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengetahui bagaimana peran pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai badan legislasi dalam mengawasi urusan Pemer...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes). Metode penelitian jurnal y...

