Javascript must be enabled to continue!
PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI NIRLABA BAGI UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS)
View through CrossRef
With 230 million Muslims, or 87% of Indonesia's overall 270 million population in 2020, the country has the ability to collect IDR 327 trillion in zakat annually. From IDR 327 trillion in potential zakat, only IDR 17 trillion in zakat have been collected as of 2021. Even yet, it only represents 5% of the community's potential for zakat. This demonstrates that the amount of zakat money that can be raised from the community has not been used to its fullest potential. How to strengthen the ability of zakat management institutions or organizations to manage zakat in a professional and transparent manner is one of the primary issues encountered in zakat management. Organizational leadership, managerial abilities, organizational management systems, human resource capacity, technology utilization, financial reporting and reporting, and the institution's reputation are all still issues that zakat management institutions or organizations must deal with. The goal of putting this community service project into action is to give the zakat management institution or organization information and knowledge pertaining to issues of management, finance, accounting, and developing an organizational image. A workshop is used to carry out this act of community service. The activity's findings and recommendations include the need to improve the managerial skills of the Zakat Management Unit managers, enhance their capability to make financial management more transparent and responsible, and enhance the Zakat Management Unit's reputation and credibility. In order to achieve the goals of zakat management, the Zakat Management Unit must be competent, transparent, and accountable
ABSTRAK:
Dengan penduduk muslim sebanyak 230 juta jiwa atau 87% dari total 270 juta jiwa populasi Indonesia pada tahun 2020, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan zakat Rp327 triliun per tahun. Pada tahun 2021, zakat yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp17 triliun dari Rp327 triliun potensi zakat yang dimiliki. Jumlah masih sangat kecil, hanya 5% dari total potensi zakat yang ada di masyarakat. Hal ini menggambarkan bahwa potensi dana zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pengelolaan zakat adalah bagaimana meningkatkan kapasitas lembaga atau organisasi pengelola zakat dalam mengelola zakat agar lebih profesional dan transparan. Lembaga atau organisasi pengelola zakat masih menghadapi masalah yang berkaitan dengan kepemimpinan organisasi, managerial skill, sistem manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki, pemanfaatan teknologi, pembuatan dan pelaporan laporan keuangan, dan citra lembaga. Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan berkaitan dengan aspek manajemen, keuangan, akuntansi, dan membangun citra organisasi kepada lembaga atau organisasi pengelola zakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk workshop. Hasil dan kesimpulan kegiatan ini, antara lain: perlunya peningkatan kemampuan manajerial pengelola Unit Pengelola Zakat, peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, dan membangun citra serta kredibilitas Unit Pengelola Zakat. Dibutuhkan adanya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Unit Pengelola Zakat guna mewujudkan tujuan pengelolaan zakat
Universitas Tarumanagara
Title: PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI NIRLABA BAGI UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS)
Description:
With 230 million Muslims, or 87% of Indonesia's overall 270 million population in 2020, the country has the ability to collect IDR 327 trillion in zakat annually.
From IDR 327 trillion in potential zakat, only IDR 17 trillion in zakat have been collected as of 2021.
Even yet, it only represents 5% of the community's potential for zakat.
This demonstrates that the amount of zakat money that can be raised from the community has not been used to its fullest potential.
How to strengthen the ability of zakat management institutions or organizations to manage zakat in a professional and transparent manner is one of the primary issues encountered in zakat management.
Organizational leadership, managerial abilities, organizational management systems, human resource capacity, technology utilization, financial reporting and reporting, and the institution's reputation are all still issues that zakat management institutions or organizations must deal with.
The goal of putting this community service project into action is to give the zakat management institution or organization information and knowledge pertaining to issues of management, finance, accounting, and developing an organizational image.
A workshop is used to carry out this act of community service.
The activity's findings and recommendations include the need to improve the managerial skills of the Zakat Management Unit managers, enhance their capability to make financial management more transparent and responsible, and enhance the Zakat Management Unit's reputation and credibility.
In order to achieve the goals of zakat management, the Zakat Management Unit must be competent, transparent, and accountable
ABSTRAK:
Dengan penduduk muslim sebanyak 230 juta jiwa atau 87% dari total 270 juta jiwa populasi Indonesia pada tahun 2020, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan zakat Rp327 triliun per tahun.
Pada tahun 2021, zakat yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp17 triliun dari Rp327 triliun potensi zakat yang dimiliki.
Jumlah masih sangat kecil, hanya 5% dari total potensi zakat yang ada di masyarakat.
Hal ini menggambarkan bahwa potensi dana zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pengelolaan zakat adalah bagaimana meningkatkan kapasitas lembaga atau organisasi pengelola zakat dalam mengelola zakat agar lebih profesional dan transparan.
Lembaga atau organisasi pengelola zakat masih menghadapi masalah yang berkaitan dengan kepemimpinan organisasi, managerial skill, sistem manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki, pemanfaatan teknologi, pembuatan dan pelaporan laporan keuangan, dan citra lembaga.
Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan berkaitan dengan aspek manajemen, keuangan, akuntansi, dan membangun citra organisasi kepada lembaga atau organisasi pengelola zakat.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk workshop.
Hasil dan kesimpulan kegiatan ini, antara lain: perlunya peningkatan kemampuan manajerial pengelola Unit Pengelola Zakat, peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, dan membangun citra serta kredibilitas Unit Pengelola Zakat.
Dibutuhkan adanya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Unit Pengelola Zakat guna mewujudkan tujuan pengelolaan zakat.
Related Results
PENGELOLAAN INFAQ ZAKAT DAN SEDEKAH
PENGELOLAAN INFAQ ZAKAT DAN SEDEKAH
Abstrak
Pokok masalah penelitian ini bagaimana pengelolalan zakat infaq dan sedekah. Dari pokok masalah tersebut maka dirumuskanlah sub masalah yaitu: Bagaimana proses pengelolaan...
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
ANALISIS PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) YANG TIDAK PRODUKTIF DI INDONESIA
ANALISIS PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) YANG TIDAK PRODUKTIF DI INDONESIA
The purpose of this study is to examine how ZIS zakat, infaq, and alms funds are distributed ineffectively in Indonesia. In this study, a qualitative approach was combined with a d...
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
Abstrak
Islam mengenal konsep zakat, dimana merupakan kewajiban tiap umat islam. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan e...
DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
Abstrak
Dalam praktiknya, pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia umumnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat ...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
ZAKAT DAN FUNGSINYA BAGI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT: KAJIAN TAFSIR EKOMOMI QS. AL-TAUBAH AYAT 103
ZAKAT DAN FUNGSINYA BAGI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT: KAJIAN TAFSIR EKOMOMI QS. AL-TAUBAH AYAT 103
Abstrak
Salah satu ayat yang menjelaskan fungsi zakat adalah Surah al-Taubah ayat 103. Penelitian ini mencoba mengkaji makna dari lafaz á¹£adaqah di dalam ayat tersebut serta perban...

