Javascript must be enabled to continue!
ASAS EQUITY KENAIKAN TARIF PPN: SEBUAH PERSEPSI
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap persepsi keadilan (equity) masyarakat atas kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai awal tahun 2025 sesuai mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berdasarkan case study. Informan yang digunakan adalah pihak otoritas, akademisi pajak yang memiliki pemahaman terkait perpajakan khususnya PPN dan pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, adanya perbendaan mendasar dari sudut pandang pihak otoritas, akademisi dan pelaku usaha terhadap kenaikan PPN. Pihak otoritas mengatakan wajar PPN dinaikan karena merupakan sumber penerimaan negara yang sudah 30 tahun perlu dimodernisasi. Disisi lain pihak akademisi dan pelaku usaha memandang bahwa kenaikan tarif ini hanya memberikan manfaat jangka pendek, namun akan berdampak Panjang terutama berkaitan dengan daya beli masyarakat. Dalam aspek equity kenaikan ini dipandang wajar dan bersifat adil oleh pihak otoritas terutama bila dikaitkan dengan pendapatan negara yang nanti akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, akademisi berpandangan keadilan ini adalah semu, bahkan dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap pihak otoritas.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: ASAS EQUITY KENAIKAN TARIF PPN: SEBUAH PERSEPSI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap persepsi keadilan (equity) masyarakat atas kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai awal tahun 2025 sesuai mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berdasarkan case study.
Informan yang digunakan adalah pihak otoritas, akademisi pajak yang memiliki pemahaman terkait perpajakan khususnya PPN dan pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, adanya perbendaan mendasar dari sudut pandang pihak otoritas, akademisi dan pelaku usaha terhadap kenaikan PPN.
Pihak otoritas mengatakan wajar PPN dinaikan karena merupakan sumber penerimaan negara yang sudah 30 tahun perlu dimodernisasi.
Disisi lain pihak akademisi dan pelaku usaha memandang bahwa kenaikan tarif ini hanya memberikan manfaat jangka pendek, namun akan berdampak Panjang terutama berkaitan dengan daya beli masyarakat.
Dalam aspek equity kenaikan ini dipandang wajar dan bersifat adil oleh pihak otoritas terutama bila dikaitkan dengan pendapatan negara yang nanti akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun, akademisi berpandangan keadilan ini adalah semu, bahkan dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap pihak otoritas.
Related Results
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
PROBLEMATIKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PASCA PANDEMI DENGAN PEMBERLAKUAN KENAIKAN TARIF PPN
PROBLEMATIKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PASCA PANDEMI DENGAN PEMBERLAKUAN KENAIKAN TARIF PPN
ABSTRAK
Sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yan...
Dampak Kebijakan Insentif PPN DTP Rumah Terhadap Profitabilitas Perusahaan Sektor Real Estat
Dampak Kebijakan Insentif PPN DTP Rumah Terhadap Profitabilitas Perusahaan Sektor Real Estat
The real estate sector is one of the sectors affected by Covid-19 which has a large multiplier effect on the national economy. Therefore, in march 2021, the Government of Indonesia...
Respon Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap Kenaikan Tarif PPN 11% di Pontianak.
Respon Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap Kenaikan Tarif PPN 11% di Pontianak.
This research aims to uncover: (a) consumers and business actors respond to the 11% VAT increase in Pontianak, and (b) the impact of the 11% VAT increase on consumers and business ...
Persepsi Pengguna Jalan Tol Terhadap Penyesuaian Tarif Tol Secara Berkala Untuk Mendorong Investasi Jalan Tol
Persepsi Pengguna Jalan Tol Terhadap Penyesuaian Tarif Tol Secara Berkala Untuk Mendorong Investasi Jalan Tol
Besaran tarif tol ideal adalah tarif yang memperhatikan kelayakan investasi yakni pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar bagi investor dan juga memperhatikan kemampuan - ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...

