Javascript must be enabled to continue!
ASAS EQUITY KENAIKAN TARIF PPN: SEBUAH PERSEPSI
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap persepsi keadilan (equity) masyarakat atas kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai awal tahun 2025 sesuai mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berdasarkan case study. Informan yang digunakan adalah pihak otoritas, akademisi pajak yang memiliki pemahaman terkait perpajakan khususnya PPN dan pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, adanya perbendaan mendasar dari sudut pandang pihak otoritas, akademisi dan pelaku usaha terhadap kenaikan PPN. Pihak otoritas mengatakan wajar PPN dinaikan karena merupakan sumber penerimaan negara yang sudah 30 tahun perlu dimodernisasi. Disisi lain pihak akademisi dan pelaku usaha memandang bahwa kenaikan tarif ini hanya memberikan manfaat jangka pendek, namun akan berdampak Panjang terutama berkaitan dengan daya beli masyarakat. Dalam aspek equity kenaikan ini dipandang wajar dan bersifat adil oleh pihak otoritas terutama bila dikaitkan dengan pendapatan negara yang nanti akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, akademisi berpandangan keadilan ini adalah semu, bahkan dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap pihak otoritas.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: ASAS EQUITY KENAIKAN TARIF PPN: SEBUAH PERSEPSI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap persepsi keadilan (equity) masyarakat atas kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai awal tahun 2025 sesuai mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berdasarkan case study.
Informan yang digunakan adalah pihak otoritas, akademisi pajak yang memiliki pemahaman terkait perpajakan khususnya PPN dan pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, adanya perbendaan mendasar dari sudut pandang pihak otoritas, akademisi dan pelaku usaha terhadap kenaikan PPN.
Pihak otoritas mengatakan wajar PPN dinaikan karena merupakan sumber penerimaan negara yang sudah 30 tahun perlu dimodernisasi.
Disisi lain pihak akademisi dan pelaku usaha memandang bahwa kenaikan tarif ini hanya memberikan manfaat jangka pendek, namun akan berdampak Panjang terutama berkaitan dengan daya beli masyarakat.
Dalam aspek equity kenaikan ini dipandang wajar dan bersifat adil oleh pihak otoritas terutama bila dikaitkan dengan pendapatan negara yang nanti akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun, akademisi berpandangan keadilan ini adalah semu, bahkan dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap pihak otoritas.
Related Results
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
PROBLEMATIKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PASCA PANDEMI DENGAN PEMBERLAKUAN KENAIKAN TARIF PPN
PROBLEMATIKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PASCA PANDEMI DENGAN PEMBERLAKUAN KENAIKAN TARIF PPN
ABSTRAK
Sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yan...
Persepsi Pengguna Jalan Tol Terhadap Penyesuaian Tarif Tol Secara Berkala Untuk Mendorong Investasi Jalan Tol
Persepsi Pengguna Jalan Tol Terhadap Penyesuaian Tarif Tol Secara Berkala Untuk Mendorong Investasi Jalan Tol
Besaran tarif tol ideal adalah tarif yang memperhatikan kelayakan investasi yakni pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar bagi investor dan juga memperhatikan kemampuan - ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Pajak Pertambahan Nilai Pembebanan Pajak Kepada Konsumen Akhir dalam Ekosistem Pajak Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai Pembebanan Pajak Kepada Konsumen Akhir dalam Ekosistem Pajak Indonesia
Pajak, sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara diluar sektor minyak dan gas bumi, terus didalami dan digali oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan dan memperkuat ruang fisk...
EVALUASI TARIF ANGKUTAN UMUM LYN N BERDASARKAN BIAYA OPERASIONAL KENDARAAN, ABILITY TO PAY, DAN WILLINGNESS TO PAY (Studi kasus: Angkot Lyn N, Rute Terminal Bratang – JMP, Kota Surabaya)
EVALUASI TARIF ANGKUTAN UMUM LYN N BERDASARKAN BIAYA OPERASIONAL KENDARAAN, ABILITY TO PAY, DAN WILLINGNESS TO PAY (Studi kasus: Angkot Lyn N, Rute Terminal Bratang – JMP, Kota Surabaya)
Terminal Bratang – JMP adalah lokasi yang terletak di kota Surabaya, dimana lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan penelitian, sehingga penentuan tarif sendiri harus dilih...

