Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Bencana Nonalam
View through CrossRef
Dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat perbedaan antara hukum dalam keadaan normal dan hukum dalam keadaan darurat, pada saat negara berada pada keadaan tidak normal maka diberlakukan HTN Darurat, agar sistem hukum yang mengatur keadaan darurat dapat diatur lebih komprehensif agar terjamin perlindungan pada saat negara dalam kondisi darurat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep pengaturan HTN Darurat dalam persepektif bencana nonalam berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penelitian ini dikaji secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statutte Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan UUD 1945 keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa diatur dalam pasal 12 dan 22, aturan tersebut masih ditafsirkan secara luas dan sempit mengenai keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa pada tingkat undang-undang. Keadaan darurat bencana nonalam khususnya, belum menggunakan konsep HTN Darurat padahal bencana nonalam merupakan suatu hal yang sama berbahayanya dengan bencana alam, dan dipandang perlu untuk dilakukan rekonseptualisasi pada sistem hukum dalam keadaan darurat dari berbagai ketentuan perundang-undangan
Title: Penerapan Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Bencana Nonalam
Description:
Dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat perbedaan antara hukum dalam keadaan normal dan hukum dalam keadaan darurat, pada saat negara berada pada keadaan tidak normal maka diberlakukan HTN Darurat, agar sistem hukum yang mengatur keadaan darurat dapat diatur lebih komprehensif agar terjamin perlindungan pada saat negara dalam kondisi darurat.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep pengaturan HTN Darurat dalam persepektif bencana nonalam berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penelitian ini dikaji secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statutte Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan UUD 1945 keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa diatur dalam pasal 12 dan 22, aturan tersebut masih ditafsirkan secara luas dan sempit mengenai keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa pada tingkat undang-undang.
Keadaan darurat bencana nonalam khususnya, belum menggunakan konsep HTN Darurat padahal bencana nonalam merupakan suatu hal yang sama berbahayanya dengan bencana alam, dan dipandang perlu untuk dilakukan rekonseptualisasi pada sistem hukum dalam keadaan darurat dari berbagai ketentuan perundang-undangan.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
1.) Istilah Hukum Tata NegaraIstilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukumNegara. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berart...
Public awareness untuk mengurangi risiko bencana
Public awareness untuk mengurangi risiko bencana
Wilayah Indonesia yang secara geografis terletak diantara tiga lempeng benua yang selalu bergerak, memiliki 127 gunung api, dan dengan kondisi sosial politik yang dinamis, mengandu...
Penyuluhan Mitigasi Bencana pada Masyarakat Pulau Pramuka
Penyuluhan Mitigasi Bencana pada Masyarakat Pulau Pramuka
Pulau Pramuka adalah salah satu pulau di Kepulauan Seribu, yang terletak di sebelah utara Jakarta, Kepulauan Seribu terdiri dari sekitar 110 pulau, Pulau Pramuka adalah pulau terbe...

