Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Pemikiran Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi Tentang Al-Istihsan dalam Menjawab Problematika Hukum dalam Masyarakat

View through CrossRef
Abstract This research try to raise the perspective of Islamic law answering the problems in society by using the Al-Istihsan method of Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi. The complexity of the existing regulations has not been able to answer the problems in society, so we need a way to find the law. This research is a qualitative research with a conceptual approach with data collection methods obtained through the work of Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi and literature that discusses about Istihsan. The results of this study found that; First, Istihsan can be used as a argument for syariah because istihsan does not stipulate law with analogy, istihsan is a method of legal istinbath that can be accounted for because it is based on a strong foundation (sanad); Second, after describing istihsan in ushul fiqih in the view of the Hanafi school, it can be said that in essence istihsan is one of the efforts of the mujtahid to find a way out of the power of general principles or qiyas to aparticular problem in order to find legal provisions that are more in accordance with The soul and spirit of the Shariah, because indeed the texts cannot be understood only in language but also understood by using the broad logic of making shari'a (Al-Mantiq Al-tasyri'i) which gives the mujtahid the opportunity to realize the will of Al Shariah. Keywords: Al-Syarakhsi, Istihsan, Law, Society.   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengangkat perspektif hukum Islam dalam menjawab masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat dengan menggunakan pemikiran Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi tentang Al-Istihsan. Kompleksitas regulasi yang ada ternyata belum mampu menjawab problematika ditengah masyarakat sehingga dibutuhkan cara untuk menemukan hukumnya. Penilitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual dengan metode pengumpulan data yang diperoleh melalui karya Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi dan literatur yang membahas tentang Istihsan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa; Pertama, Istihsan dapat di jadikan sebagai dalil syara’ karena istihsan itu bukan menetapkan hukum dengan ra’yi semata, istihsan itu merupakan suatu cara istinbath hukum yang dapat di pertanggung jawabkan karena di dasarkan kepada sandaran (sanad) yang kuat; Kedua, Setelah diuraikan istihsan dalam ushul fiqih dalam pandangan madzhab Hanafi maka dapat dikatakan bahwa pada hakikatnya istihsan itu merupakan salah satu upaya mujtahid untuk mencari jalan keluar dari kekuatan kaidah umum atau qiyas terhadap suatu masalah juz’i dalam rangka mencari ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan jiwa dan ruh syari’at, karena memang nash tidak bisa di pahami hanya secara bahasa semata tetapi harus di pahami dengan menggunakan logika pembuatan syariat (Al-Mantiq Al-tasyri’i) yang luas yang memberikan kesempatan kepada mujtahid untuk merealisasikan kehendak Al syari’ semaksimal mungkin. Keywords: Al-Syarakhsi, Istihsan, Hukum, Masyarakat
Title: Urgensi Pemikiran Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi Tentang Al-Istihsan dalam Menjawab Problematika Hukum dalam Masyarakat
Description:
Abstract This research try to raise the perspective of Islamic law answering the problems in society by using the Al-Istihsan method of Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi.
The complexity of the existing regulations has not been able to answer the problems in society, so we need a way to find the law.
This research is a qualitative research with a conceptual approach with data collection methods obtained through the work of Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi and literature that discusses about Istihsan.
The results of this study found that; First, Istihsan can be used as a argument for syariah because istihsan does not stipulate law with analogy, istihsan is a method of legal istinbath that can be accounted for because it is based on a strong foundation (sanad); Second, after describing istihsan in ushul fiqih in the view of the Hanafi school, it can be said that in essence istihsan is one of the efforts of the mujtahid to find a way out of the power of general principles or qiyas to aparticular problem in order to find legal provisions that are more in accordance with The soul and spirit of the Shariah, because indeed the texts cannot be understood only in language but also understood by using the broad logic of making shari'a (Al-Mantiq Al-tasyri'i) which gives the mujtahid the opportunity to realize the will of Al Shariah.
Keywords: Al-Syarakhsi, Istihsan, Law, Society.
  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengangkat perspektif hukum Islam dalam menjawab masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat dengan menggunakan pemikiran Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi tentang Al-Istihsan.
Kompleksitas regulasi yang ada ternyata belum mampu menjawab problematika ditengah masyarakat sehingga dibutuhkan cara untuk menemukan hukumnya.
Penilitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual dengan metode pengumpulan data yang diperoleh melalui karya Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi dan literatur yang membahas tentang Istihsan.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa; Pertama, Istihsan dapat di jadikan sebagai dalil syara’ karena istihsan itu bukan menetapkan hukum dengan ra’yi semata, istihsan itu merupakan suatu cara istinbath hukum yang dapat di pertanggung jawabkan karena di dasarkan kepada sandaran (sanad) yang kuat; Kedua, Setelah diuraikan istihsan dalam ushul fiqih dalam pandangan madzhab Hanafi maka dapat dikatakan bahwa pada hakikatnya istihsan itu merupakan salah satu upaya mujtahid untuk mencari jalan keluar dari kekuatan kaidah umum atau qiyas terhadap suatu masalah juz’i dalam rangka mencari ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan jiwa dan ruh syari’at, karena memang nash tidak bisa di pahami hanya secara bahasa semata tetapi harus di pahami dengan menggunakan logika pembuatan syariat (Al-Mantiq Al-tasyri’i) yang luas yang memberikan kesempatan kepada mujtahid untuk merealisasikan kehendak Al syari’ semaksimal mungkin.
Keywords: Al-Syarakhsi, Istihsan, Hukum, Masyarakat.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
وقف کے بعض عصری مسائل سے استحسان کی تطبیقات کا تحقیقی جائزہ
وقف کے بعض عصری مسائل سے استحسان کی تطبیقات کا تحقیقی جائزہ
Istihsan distinguishes issues from their perspective based on a specific argument. An argument that demands a shift from one order to another requires justice. With this concept, I...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...
Kontribusi Istihsan Dalam Penyelesaian Problematika Kontemporer Ekonomi Syariah
Kontribusi Istihsan Dalam Penyelesaian Problematika Kontemporer Ekonomi Syariah
Sektor ekonomi syariah menghadapi tantangan signifikan dalam mengadaptasi prinsip-prinsip Islam dengan dinamika inovasi finansial digital yang terus berkembang. Latar belakang pene...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Memahami Istihsan: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum Islam
Memahami Istihsan: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum Islam
Penelitian ini membahas konsep istihsan dalam penerapannya dalam hukum Islam sebagai metode ijtihad yang digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan dinamika kehidupan yang ter...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

Back to Top