Javascript must be enabled to continue!
MEMAHAMI DISABILITAS DARI PERSPEKTIF TEOLOGIS
View through CrossRef
Penyandang disabilitas sering mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas pandangan masyarakat terhadap disabilitas dari perspektif sosial, hukum, dan teologis. Pemahaman negatif muncul dari konsep normalitas yang memengaruhi pandangan terhadap individu penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan antara aspirasi teoritis dan implementasi praktis hak-hak penyandang disabilitas. Metode kualitatif digunakan dengan analisis literatur. Hasil menunjukkan bahwa masyarakat cenderung melihat penyandang disabilitas sebagai subordinate tanpa hak setara. Perubahan istilah dari "kecacatan" hingga "penyandang disabilitas" mencerminkan evolusi pandangan masyarakat. Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mengesahkan undang-undang untuk aksesibilitas penyandang disabilitas. Gereja memiliki tanggung jawab untuk melayani penyandang disabilitas sebagai bagian dari ciptaan Tuhan. Teologi mengajarkan bahwa Allah adalah Maha Sempurna, Maha Hadir, dan Maha Kuasa, dan keberadaan disabilitas adalah bagian dari rencana-Nya. Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat akan menghormati hak-hak penyandang disabilitas dan melihat mereka sebagai individu berharga dalam masyarakat.
Title: MEMAHAMI DISABILITAS DARI PERSPEKTIF TEOLOGIS
Description:
Penyandang disabilitas sering mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Artikel ini membahas pandangan masyarakat terhadap disabilitas dari perspektif sosial, hukum, dan teologis.
Pemahaman negatif muncul dari konsep normalitas yang memengaruhi pandangan terhadap individu penyandang disabilitas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan antara aspirasi teoritis dan implementasi praktis hak-hak penyandang disabilitas.
Metode kualitatif digunakan dengan analisis literatur.
Hasil menunjukkan bahwa masyarakat cenderung melihat penyandang disabilitas sebagai subordinate tanpa hak setara.
Perubahan istilah dari "kecacatan" hingga "penyandang disabilitas" mencerminkan evolusi pandangan masyarakat.
Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mengesahkan undang-undang untuk aksesibilitas penyandang disabilitas.
Gereja memiliki tanggung jawab untuk melayani penyandang disabilitas sebagai bagian dari ciptaan Tuhan.
Teologi mengajarkan bahwa Allah adalah Maha Sempurna, Maha Hadir, dan Maha Kuasa, dan keberadaan disabilitas adalah bagian dari rencana-Nya.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat akan menghormati hak-hak penyandang disabilitas dan melihat mereka sebagai individu berharga dalam masyarakat.
Related Results
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Analisis Kelayakan Aksesibilitas Disabilitas di Taman Wisata Candi Borobudur
Analisis Kelayakan Aksesibilitas Disabilitas di Taman Wisata Candi Borobudur
Ketersediaan aksesibilitas dalam pariwisata tidak hanya diperuntukan bagi wisatawan umum namun juga bagi wisatawan disabilitas. Candi Borobudur sebagai situs peninggalan budaya yan...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...
PENERAPAN PRINSIP DESAIN RICHARD MEIER PADA PEKANBARU DEVELOPMENTAL CHILDREN OF DISABILITY
PENERAPAN PRINSIP DESAIN RICHARD MEIER PADA PEKANBARU DEVELOPMENTAL CHILDREN OF DISABILITY
ABSTRAKPekanbaru sebagai Ibu Kota dari Provinsi Riau belum adanya fasilitas yang mampu memberikan pelayan secara lengkap terhadap anak penyandang disabilitas berupa pendidikan non ...

