Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN BADAN HUKUM PERDATA SEBAGAI PIHAK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

View through CrossRef
Ditentukannya pihak yang dapat berperkara dalam peradilan tata usaha negara yaitu Penggugat (orang atau badan hukum perdata) dan Tergugat (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara), sehingga perlu dikaji dapatkah badan hukum perdata yang menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dipersamakan kedudukannya sebagai keputusan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan interpretasi terhadap kedudukan badan hukum perdata sebagai tergugat dalam peradilan tata usaha negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori hukum antara utrech maka kedudukan badan hukum perdata dapat diistilahkan sebagai ‘hukum antara’ yaitu berada ditengah-tengah antara privat dan publik, sebab sebagai badan hukum perdata yang menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan maka badan hukum perdata yang dimaksud apabila mengeluarkan keputusan dapat menjadi objek di peradilan tata usaha negara karena keputusannya dianggap sebagai keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Title: KEDUDUKAN BADAN HUKUM PERDATA SEBAGAI PIHAK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Description:
Ditentukannya pihak yang dapat berperkara dalam peradilan tata usaha negara yaitu Penggugat (orang atau badan hukum perdata) dan Tergugat (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara), sehingga perlu dikaji dapatkah badan hukum perdata yang menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dipersamakan kedudukannya sebagai keputusan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan interpretasi terhadap kedudukan badan hukum perdata sebagai tergugat dalam peradilan tata usaha negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori hukum antara utrech maka kedudukan badan hukum perdata dapat diistilahkan sebagai ‘hukum antara’ yaitu berada ditengah-tengah antara privat dan publik, sebab sebagai badan hukum perdata yang menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan maka badan hukum perdata yang dimaksud apabila mengeluarkan keputusan dapat menjadi objek di peradilan tata usaha negara karena keputusannya dianggap sebagai keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketidakpatuhan pejabat pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara sangat merugikan kepentingan penggugat sebagai pencari keadilan. Penelitian ini dilakukan untu...

Back to Top