Javascript must be enabled to continue!
Desa Perdikan Majan, Winong, Tawangsari: Studi Pemerintahan dan Kebudayaan Tahun 1900-1979
View through CrossRef
Desa Majan, Winong dan Tawangsari menjadi desa perdikan pada abad 18 Masehi. Hak istimewa desa perdikan memberikan kuasa penuh bagi pemimpin desa perdikan untuk mengatur jalanya pemerintahan dan sosial budaya masyarakat perdikan. Pada tahun 1979 desa Majan, Winong dan Tawangsari dihapus status perdikan dan pencabutan hak istimewa. Perumusan masalah penelitian meliputi sejarah desa perdikan Majan, Winong dan Tawangsari, dinamika masyarakat perdikan dan dampak pengapusan status perdikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari heuristik, verivikasi sumber sejarah, interpretasi dan historiografi. Desa Majan, Winong dan Tawangsari diberi status perdikan dan hak istimewa menjadi sebuah ciri identitas desa tersebut. Identitas ini terdapat pada kuasa mengatur pemerintahan, pelaksanaan perkawinan, sistem pertanahan dan agama Islam menjadi agama tunggal. Perubahahan dinamika desa terjadi pada saat penghapusan status dan pencabutan hak istimewa. Dampak penghapusan dan pencabutan hak istemewa meliputi pemerintahan desa, perkawinan dan hak kuasa tanah bekas desa perdikan. Kata Kunci: Pemimpin desa, Desa perdikan, Dinamika masyarakat, Hak istimewa AbstractThe villages of majan, winong, and tawangsari became penal villages in the 18th century AD. The privilege of the perdikan village gives full power to the perdikan village leader to regulate the administration and social culture of the perdikan community. In 1979 the villages of Majan, Winong, and Tawangsari were removed from their fiefdom status and their privileges revoked. The formulation of the research problem includes the early history of the perdikan villages of Majan, Winong, and Tawangsari, the dynamics of the fief community, and the impact of abolishing the status of the fief. This study uses historical research methods consisting of heuristics, historical source verification, interpretation, and historiography. The fief villages of Majan, Winong and Tawangsari were granted fief status and special privileges became a feature of the village's identity. This identity is contained in the power to regulate village government, the implementation of marriage, the land system, and Islam into a single religion. Changes in the dynamics of the perdikan villages of Majan, Winong, and Tawangsari occurred during the abolition of status and revocation of privileges. The impact of the abolition and revocation of privileges includes village government, marriage, and land tenure rights of the former village perdikan. Keywords: Village leader, Perdikan village, Community dynamics, Privileges
Title: Desa Perdikan Majan, Winong, Tawangsari: Studi Pemerintahan dan Kebudayaan Tahun 1900-1979
Description:
Desa Majan, Winong dan Tawangsari menjadi desa perdikan pada abad 18 Masehi.
Hak istimewa desa perdikan memberikan kuasa penuh bagi pemimpin desa perdikan untuk mengatur jalanya pemerintahan dan sosial budaya masyarakat perdikan.
Pada tahun 1979 desa Majan, Winong dan Tawangsari dihapus status perdikan dan pencabutan hak istimewa.
Perumusan masalah penelitian meliputi sejarah desa perdikan Majan, Winong dan Tawangsari, dinamika masyarakat perdikan dan dampak pengapusan status perdikan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari heuristik, verivikasi sumber sejarah, interpretasi dan historiografi.
Desa Majan, Winong dan Tawangsari diberi status perdikan dan hak istimewa menjadi sebuah ciri identitas desa tersebut.
Identitas ini terdapat pada kuasa mengatur pemerintahan, pelaksanaan perkawinan, sistem pertanahan dan agama Islam menjadi agama tunggal.
Perubahahan dinamika desa terjadi pada saat penghapusan status dan pencabutan hak istimewa.
Dampak penghapusan dan pencabutan hak istemewa meliputi pemerintahan desa, perkawinan dan hak kuasa tanah bekas desa perdikan.
Kata Kunci: Pemimpin desa, Desa perdikan, Dinamika masyarakat, Hak istimewa AbstractThe villages of majan, winong, and tawangsari became penal villages in the 18th century AD.
The privilege of the perdikan village gives full power to the perdikan village leader to regulate the administration and social culture of the perdikan community.
In 1979 the villages of Majan, Winong, and Tawangsari were removed from their fiefdom status and their privileges revoked.
The formulation of the research problem includes the early history of the perdikan villages of Majan, Winong, and Tawangsari, the dynamics of the fief community, and the impact of abolishing the status of the fief.
This study uses historical research methods consisting of heuristics, historical source verification, interpretation, and historiography.
The fief villages of Majan, Winong and Tawangsari were granted fief status and special privileges became a feature of the village's identity.
This identity is contained in the power to regulate village government, the implementation of marriage, the land system, and Islam into a single religion.
Changes in the dynamics of the perdikan villages of Majan, Winong, and Tawangsari occurred during the abolition of status and revocation of privileges.
The impact of the abolition and revocation of privileges includes village government, marriage, and land tenure rights of the former village perdikan.
Keywords: Village leader, Perdikan village, Community dynamics, Privileges .
Related Results
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penelitian yang dilaksanakan di kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dimana fokus penelitian mengkaji tentang penguatan kelembagaan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan musrenbang desa...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...

