Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebebasan Beragama di Indonesia perspektif Ratio Legis Hukum Riddah

View through CrossRef
Abstract: This article discusses about the freedom of religion in Indonesia according to riddah law ratio legis. In Indonesia, the guarantee of religious freedom is in the 29th article of 2nd paragraph in the 1945 Constitution that someone is free to choose and embrace a particular religion. Persons who convert from one religion to another shall not be punished, except those whose religion denounces, abuses or condemns oother religions which may be punished. The act is regulated in the article 156a of the Criminal Code concerning the prohibition of abuse or defamation of religion. Islam guarantees freedom of religion as the Qur'anic verse of al-Baqarah verse 256 that there is no compulsion to enter Islam. In a Islamic law, a person who comes out of Islam is called apostate and his blood is halal to be killed. The act is included in the category of riddah jarîmah which can be sentenced a hadd punishment, death penalty. Nevertheless, there are some opinions that in Islamic law not all people come out of Islam can be put to death, only those who emerge from their religion that cause rebellion, chaos on the earth that can be killed. Keywords: Religious freedom, Indonesia, ratio legis, riddah. Abstrak: Artikel ini membahas tentang kebebasan beragama di Indonesia menurut ratio legis hukum riddah. Di Indonesia, jaminan atas kebebasan beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Warga yang melakukan pindah agama satu ke agama yang lain tidaklah dikenai hukuman, kecuali mereka yang dalam agamanya mencela, menghina atau menista agama lain yang dapat dijatuhi hukuman. Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 156a KUHP tentang larangan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama. Islam menjamin kebebasan beragama sebagaimana nash al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 256, bahwasanya tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Dalam hukum Islam, seseorang yang keluar dari agama Islam disebut murtad dan halal darahnya untuk dibunuh. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori jarîmah riddah yang dapat dijatuhi hukuman hadd yakni hukuman mati. Meski demikian, ada beberapa pendapat bahwa dalam hukum Islam tidak semua orang keluar dari Islam dapat dihukum mati, hanya orang yang keluar dari agamanya yang menimbulkan pemberontakan, kekacauan di muka bumilah yang dapat dihukum mati. Kata Kunci: Kebebasan beragama, Indonesia, ratio legis, riddah.
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: Kebebasan Beragama di Indonesia perspektif Ratio Legis Hukum Riddah
Description:
Abstract: This article discusses about the freedom of religion in Indonesia according to riddah law ratio legis.
In Indonesia, the guarantee of religious freedom is in the 29th article of 2nd paragraph in the 1945 Constitution that someone is free to choose and embrace a particular religion.
Persons who convert from one religion to another shall not be punished, except those whose religion denounces, abuses or condemns oother religions which may be punished.
The act is regulated in the article 156a of the Criminal Code concerning the prohibition of abuse or defamation of religion.
Islam guarantees freedom of religion as the Qur'anic verse of al-Baqarah verse 256 that there is no compulsion to enter Islam.
In a Islamic law, a person who comes out of Islam is called apostate and his blood is halal to be killed.
The act is included in the category of riddah jarîmah which can be sentenced a hadd punishment, death penalty.
Nevertheless, there are some opinions that in Islamic law not all people come out of Islam can be put to death, only those who emerge from their religion that cause rebellion, chaos on the earth that can be killed.
Keywords: Religious freedom, Indonesia, ratio legis, riddah.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang kebebasan beragama di Indonesia menurut ratio legis hukum riddah.
Di Indonesia, jaminan atas kebebasan beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Warga yang melakukan pindah agama satu ke agama yang lain tidaklah dikenai hukuman, kecuali mereka yang dalam agamanya mencela, menghina atau menista agama lain yang dapat dijatuhi hukuman.
Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 156a KUHP tentang larangan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.
Islam menjamin kebebasan beragama sebagaimana nash al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 256, bahwasanya tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam.
Dalam hukum Islam, seseorang yang keluar dari agama Islam disebut murtad dan halal darahnya untuk dibunuh.
Perbuatan tersebut masuk dalam kategori jarîmah riddah yang dapat dijatuhi hukuman hadd yakni hukuman mati.
Meski demikian, ada beberapa pendapat bahwa dalam hukum Islam tidak semua orang keluar dari Islam dapat dihukum mati, hanya orang yang keluar dari agamanya yang menimbulkan pemberontakan, kekacauan di muka bumilah yang dapat dihukum mati.
Kata Kunci: Kebebasan beragama, Indonesia, ratio legis, riddah.

Related Results

REKONSTRUKSI MAKNA MURTAD DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
REKONSTRUKSI MAKNA MURTAD DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
<ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>Riddah interpreted by fuqahā’ as those who leave Islam. The punishment was killed based on hadith “man baddala d...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kebebasan Beragama Perspektif Al-Khatib Asy-Syirbini dalam Tafsir As-Siraj Al-Munir
Kebebasan Beragama Perspektif Al-Khatib Asy-Syirbini dalam Tafsir As-Siraj Al-Munir
Penelitian ini mengkaji pandangan Al-Khatîb asy-Syirbînî mengenai kebebasan beragama dan sanksi terhadap murtad dalam tafsir as-Sirâj al-Munîr. Latar belakang penelitian ini berang...
Riddah (apostasy) efforts in performing interfaith marriages
Riddah (apostasy) efforts in performing interfaith marriages
The phenomenon of riddah or apostasy in the context of interfaith marriage in Indonesia poses significant legal and social complexity. A person's actions to leave religion to marry...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL
KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital dan problematikanya serta peran Mahkamah Konstitusi dalam mendesain digital consti...

Back to Top