Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENELITIAN ADMINISTRATIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

View through CrossRef
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :1. Apakah suatu sengketa Tata Usaha Negara harus diselesaikan melalui upaya administrasi atau tidak, adalah tergantung padaperaturan perundang-undangan yang menjadi dasar mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara tersebut 2. Istilah upaya administratif hanya ada dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan peraturan perundang-undangan memakai istilan yang bermacam-macam; 3. Untuk membedakan apakah sengketa harus diselesaikan melalui banding administratif atau keberatan dapat dilihat dari pejabat atau instansi yang berwenang menyelasaikannya; a. Apabila diselesaikan oleh instansi atasan Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut atau instansi yang lainnya dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, maka penyelesaiannya tersebut disebut dengan “BANDING ADMINISTRATIF”;b. Apabila diselesaikan instansi atau Pejabat yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara tersebut, penyelesaian tersebut disebut dengan “KEBERATAN”.4. Cara pengujian penyelesaian melalui upaya administratif adalah dilakukan secara lengkap dalam arti dari segi hukum dan kebijaksanaan, sedangkan pengujian di Pengadilan hanya dari segi hukumnya saja; 5. Dalam hal masih tidak puas terhadap penyelesaian melalui upaya administratif, maka dapat ditempuh upaya antara lain : a. Setelah melalui upaya administratif maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama; b. Setelah melalui upaya keberatan, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Center for Open Science
Title: PENELITIAN ADMINISTRATIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Description:
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :1.
Apakah suatu sengketa Tata Usaha Negara harus diselesaikan melalui upaya administrasi atau tidak, adalah tergantung padaperaturan perundang-undangan yang menjadi dasar mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara tersebut 2.
Istilah upaya administratif hanya ada dalam Undang-Undang No.
5 tahun 1986 jo Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan peraturan perundang-undangan memakai istilan yang bermacam-macam; 3.
Untuk membedakan apakah sengketa harus diselesaikan melalui banding administratif atau keberatan dapat dilihat dari pejabat atau instansi yang berwenang menyelasaikannya; a.
Apabila diselesaikan oleh instansi atasan Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut atau instansi yang lainnya dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, maka penyelesaiannya tersebut disebut dengan “BANDING ADMINISTRATIF”;b.
Apabila diselesaikan instansi atau Pejabat yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara tersebut, penyelesaian tersebut disebut dengan “KEBERATAN”.
4.
Cara pengujian penyelesaian melalui upaya administratif adalah dilakukan secara lengkap dalam arti dari segi hukum dan kebijaksanaan, sedangkan pengujian di Pengadilan hanya dari segi hukumnya saja; 5.
Dalam hal masih tidak puas terhadap penyelesaian melalui upaya administratif, maka dapat ditempuh upaya antara lain : a.
Setelah melalui upaya administratif maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama; b.
Setelah melalui upaya keberatan, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Related Results

Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
PENELITIAN ADMINISTRATIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PENELITIAN ADMINISTRATIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :1. Apakah suatu sengketa Tata Usaha Negara harus diselesaikan melalui upaya administrasi atau ti...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketidakpatuhan pejabat pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara sangat merugikan kepentingan penggugat sebagai pencari keadilan. Penelitian ini dilakukan untu...
Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap
Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan mnganalisa bagaimana kekuatan hukum putusan Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang telah mempunyaI kekuatan hukum tetap, serta ba...

Back to Top