Javascript must be enabled to continue!
Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan mnganalisa bagaimana kekuatan hukum putusan Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang telah mempunyaI kekuatan hukum tetap, serta bagaimana sanksi bagi pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mrlaksanakan Purtusan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.hasil penelitian adalah bahwa Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. Dan bagaimana sanksi Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.
Title: Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan mnganalisa bagaimana kekuatan hukum putusan Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang telah mempunyaI kekuatan hukum tetap, serta bagaimana sanksi bagi pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mrlaksanakan Purtusan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
hasil penelitian adalah bahwa Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial.
Dan bagaimana sanksi Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketidakpatuhan pejabat pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara sangat merugikan kepentingan penggugat sebagai pencari keadilan. Penelitian ini dilakukan untu...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

