Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGARUH MAZHAB DALAM REGULASI WAKAF DI INDONESIA

View through CrossRef
<p>Wakaf merupakan salah satu institusi dalam Islam yang memperhatikan kesejahteraan umat. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia mempunyai peluang  besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan wakaf. Dengan peluang yang besar ini, pemerintah Indonesia membuat beberapa regulasi untuk mengatur wakaf dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Kompilasi, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia. Beberapa regulasi yang telah dibentuk tidak lepas dari pengaruh masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, di samping madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Tulisan ini mengkaji tentang pengaruh madzhab terhadap regulasi wakaf di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, dapat diambil kesimpulan bahwa madzhab Hanafi mempengaruhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebanyak 78%, madzhab Maliki dan Syafi’i memiliki pengaruh sebesar 100% dan madzhab Hanbali memiliki pengaruh sebanyak 85%. Lebih lanjut, pengaruh madzhab Hanafi terhadap Kompilasi Hukum Islam adalah sebanyak 85%, dan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali masing-masing memiliki pengaruh sebesar 100%.   </p><p>Waqf is one of the institutions in Islam that considers the welfare of society. As a predominantly Muslim country, Indonesia has a great opportunity to improve the welfare of society through waqf. With this great opportunity, the Indonesian government made several regulations to manage waqf in the form of laws, government regulations, compilation, regulations of the Minister of Religion, and regulations of the Indonesian Waqf Board. Some of the regulations that have been formed are inseparable from the influence of the majority of Indonesian people as the followers of the Shafi'i’s school of thought, besides the thoughts of Hanafi, Maliki, and Hanbali. This paper examines the influence of school of thought (<em>madzhab</em>) on waqf regulation in Indonesia, specifically in Law Number 41 of 2004 on Endowment and Compilation of Islamic Law. Using a quantitative approach, it can be concluded that the Hanafi’s schools influence Law Number 41 of 2004 on Waqf as much as 78%, the Maliki’s and Shafi'i’s schools have an influence of 100% and the Hanbali schools have an influence of 85%. Furthermore, the influence of the Hanafi’s schools in Islamic Law Compilation was 85%, and each Maliki’s, Shafi'i’s, and Hanbali’s schools had an influence of 100%</p>
Maulana Malik Ibrahim State Islamic University
Title: PENGARUH MAZHAB DALAM REGULASI WAKAF DI INDONESIA
Description:
<p>Wakaf merupakan salah satu institusi dalam Islam yang memperhatikan kesejahteraan umat.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia mempunyai peluang  besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan wakaf.
Dengan peluang yang besar ini, pemerintah Indonesia membuat beberapa regulasi untuk mengatur wakaf dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Kompilasi, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Beberapa regulasi yang telah dibentuk tidak lepas dari pengaruh masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, di samping madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Tulisan ini mengkaji tentang pengaruh madzhab terhadap regulasi wakaf di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam.
Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, dapat diambil kesimpulan bahwa madzhab Hanafi mempengaruhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebanyak 78%, madzhab Maliki dan Syafi’i memiliki pengaruh sebesar 100% dan madzhab Hanbali memiliki pengaruh sebanyak 85%.
Lebih lanjut, pengaruh madzhab Hanafi terhadap Kompilasi Hukum Islam adalah sebanyak 85%, dan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali masing-masing memiliki pengaruh sebesar 100%.
   </p><p>Waqf is one of the institutions in Islam that considers the welfare of society.
As a predominantly Muslim country, Indonesia has a great opportunity to improve the welfare of society through waqf.
With this great opportunity, the Indonesian government made several regulations to manage waqf in the form of laws, government regulations, compilation, regulations of the Minister of Religion, and regulations of the Indonesian Waqf Board.
Some of the regulations that have been formed are inseparable from the influence of the majority of Indonesian people as the followers of the Shafi'i’s school of thought, besides the thoughts of Hanafi, Maliki, and Hanbali.
This paper examines the influence of school of thought (<em>madzhab</em>) on waqf regulation in Indonesia, specifically in Law Number 41 of 2004 on Endowment and Compilation of Islamic Law.
Using a quantitative approach, it can be concluded that the Hanafi’s schools influence Law Number 41 of 2004 on Waqf as much as 78%, the Maliki’s and Shafi'i’s schools have an influence of 100% and the Hanbali schools have an influence of 85%.
Furthermore, the influence of the Hanafi’s schools in Islamic Law Compilation was 85%, and each Maliki’s, Shafi'i’s, and Hanbali’s schools had an influence of 100%</p>.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah pemikiran empat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan warisan intelektual yang signifikan dalam hukum Islam. Pemikiran mereka mencerminkan upaya meres...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...

Back to Top