Javascript must be enabled to continue!
Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan. Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya. Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum. Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian
Title: Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam
Description:
Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat.
Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan.
Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif.
Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya.
Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum.
Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian.
Related Results
Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita
Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita
Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss. One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision. This study highlights a...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Komunikasi Wanita Dewasa Yang Belum Menikah Dengan Orang Tua
Komunikasi Wanita Dewasa Yang Belum Menikah Dengan Orang Tua
Rata-rata setiap wanita mempunyai target usia menikah. Namun tidak semuanya sesuai dengan target usia pernikahan yang diinginkan. Antara lain mereka lebih mengutamakan karir diband...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
This study used library research. The techniques used in this study include; Data collection, after the required data has been collected, then several stages are carried out, namel...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

