Javascript must be enabled to continue!
Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita
View through CrossRef
Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss. One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision. This study highlights about the analysis of Islamic law against Husein Muhammad's thought on female circumcision in relation to the fulfillment of the couple's biological needs. The result of the study concludes that: First, Husein Muhammad argues that female circumcision is equal to FGM, which circumcision is conducted by taking the clitoris, so it causes women to be frigid. According to him, the phenomenon of the female circumcision has no textual argumentation from both of al-Qur'an and al-Hadith. It, he said, is not the practice of Islam but rather adopted from the Jahiliyyah tradition and has no benefit (maslahah). Secondly, in his legal reasoning process, he uses qiyas (analogy) and maslahah mursalah (the restricted benefit). Third, Muhammad Husein's thought about female circumcision in terms of Islamic law is not correct. Due to the Islamic law, according to the instruction of Prophet Muhammad, female circumcision is done by taking a skin membrane that covers the clitoris, not taking the clitoris. So that women will not lose her biological sexual pleasure during sexual intercourse. By fulfilling the biological needs between husband and wife then it can create a harmonious household, sakinah, mawaddah and rahmah.
[Persoalan gender seakan tidak pernah selesai untuk dibahas. Salah satu tokoh gender yang populer adalah Husein Muhammad yang pernah membahas tentang khitan wanita. Penelitian ini akan membahas bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita dalam kaitannya dengan pemenuhan kebuthan biologis suami istri. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Husein Muhammad berpendapat bahwa khitan wanita adalah sama dengan FGM, yakni khitan dilakukan dengan cara mengambil klitoris, sehingga menyebabkan wanita frigid. Husein menilai dasar hukum khitan wanita tidak ada dalam nash baik dari al-Qur'an maupun hadis. Praktik khitan wanita bukan syari'at Islam, melainkan mengadopsi tradisi jahiliyah yang tidak ada unsur maslahah-nya, sehingga hukumnya haram. Kedua, dalam melakukan istinbat hukum, Husein Muhammad menggunakan metode qiyas dan maslahah al-mursalah. Ketiga, Pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita ditinjau dari hukum Islam adalah tidak tepat. Karena dalam syari'at Islam, sesuai petunjuk Rasulullah, khitan wanita dilakukan dengan cara mengambil selaput kulit yang menutupi klitoris, bukan mengambil klitoris. Sehingga wanita tidak akan kehilangan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Dengan terpenuhinya kebutuhan biologis antara suami istri ini maka terciptalah sebuah rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah.]
Title: Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita
Description:
Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss.
One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision.
This study highlights about the analysis of Islamic law against Husein Muhammad's thought on female circumcision in relation to the fulfillment of the couple's biological needs.
The result of the study concludes that: First, Husein Muhammad argues that female circumcision is equal to FGM, which circumcision is conducted by taking the clitoris, so it causes women to be frigid.
According to him, the phenomenon of the female circumcision has no textual argumentation from both of al-Qur'an and al-Hadith.
It, he said, is not the practice of Islam but rather adopted from the Jahiliyyah tradition and has no benefit (maslahah).
Secondly, in his legal reasoning process, he uses qiyas (analogy) and maslahah mursalah (the restricted benefit).
Third, Muhammad Husein's thought about female circumcision in terms of Islamic law is not correct.
Due to the Islamic law, according to the instruction of Prophet Muhammad, female circumcision is done by taking a skin membrane that covers the clitoris, not taking the clitoris.
So that women will not lose her biological sexual pleasure during sexual intercourse.
By fulfilling the biological needs between husband and wife then it can create a harmonious household, sakinah, mawaddah and rahmah.
[Persoalan gender seakan tidak pernah selesai untuk dibahas.
Salah satu tokoh gender yang populer adalah Husein Muhammad yang pernah membahas tentang khitan wanita.
Penelitian ini akan membahas bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita dalam kaitannya dengan pemenuhan kebuthan biologis suami istri.
Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Husein Muhammad berpendapat bahwa khitan wanita adalah sama dengan FGM, yakni khitan dilakukan dengan cara mengambil klitoris, sehingga menyebabkan wanita frigid.
Husein menilai dasar hukum khitan wanita tidak ada dalam nash baik dari al-Qur'an maupun hadis.
Praktik khitan wanita bukan syari'at Islam, melainkan mengadopsi tradisi jahiliyah yang tidak ada unsur maslahah-nya, sehingga hukumnya haram.
Kedua, dalam melakukan istinbat hukum, Husein Muhammad menggunakan metode qiyas dan maslahah al-mursalah.
Ketiga, Pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita ditinjau dari hukum Islam adalah tidak tepat.
Karena dalam syari'at Islam, sesuai petunjuk Rasulullah, khitan wanita dilakukan dengan cara mengambil selaput kulit yang menutupi klitoris, bukan mengambil klitoris.
Sehingga wanita tidak akan kehilangan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis.
Dengan terpenuhinya kebutuhan biologis antara suami istri ini maka terciptalah sebuah rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah.
].
Related Results
Tasawuf Dan Perempuan Pemikiran Sufi-Feminisme Kh. Husein Muhammad
Tasawuf Dan Perempuan Pemikiran Sufi-Feminisme Kh. Husein Muhammad
Abstract
Husein Muhammad is often classified as a liberal feminist because of his involvement in the thoughts and movements of feminism in Indonesia. Some researchers emphaticall...
Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam
Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam
Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu pe...
AWARENESS ON ISLAMIC FEMINISM: Learning From Gus Dur and Husein Muhammad
AWARENESS ON ISLAMIC FEMINISM: Learning From Gus Dur and Husein Muhammad
Abstract: Women has been an interesting research discourse due to various remaining practical problems. This is mainly triggered by embedded patriarchal culture within society. Iro...
Aurat Perempuan dalam Surat Al-Nur Ayat 31 Perspektif Husein Muhammad dan Muhammad Husein Tabataba’i
Aurat Perempuan dalam Surat Al-Nur Ayat 31 Perspektif Husein Muhammad dan Muhammad Husein Tabataba’i
Aurat is an urgent matter for women, because it protects their self-esteem. One of the theological foundations that supports the obligation to cover the private parts is Surah an-N...
PEMBERIAN INFORMED CONSENT KHITANAN MASAL AL KHITAN MADINAH BANJARMASIN
PEMBERIAN INFORMED CONSENT KHITANAN MASAL AL KHITAN MADINAH BANJARMASIN
Informed Consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dilakukan dan apa yang tid...
Komunikasi Wanita Dewasa Yang Belum Menikah Dengan Orang Tua
Komunikasi Wanita Dewasa Yang Belum Menikah Dengan Orang Tua
Rata-rata setiap wanita mempunyai target usia menikah. Namun tidak semuanya sesuai dengan target usia pernikahan yang diinginkan. Antara lain mereka lebih mengutamakan karir diband...
KONTRUKSI KECANTIKAN WANITA INDONESIA PADA MEDIA MASSA
KONTRUKSI KECANTIKAN WANITA INDONESIA PADA MEDIA MASSA
Konsep kecantikan bagi wanita Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Hal ini terlihat dari gambaran-gambaran wanita ideal yang muncul di media, baik itu media massa berbe...
The Creativity of Khitan Ceramic: Consumers’ Satisfaction
The Creativity of Khitan Ceramic: Consumers’ Satisfaction
Background and Aim: This study examines the integration of Khitan ceramic cultural aesthetics into contemporary cultural and creative product design, focusing on how consumer satis...

