Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

View through CrossRef
ABSTRACT The Job Creation Law contains changes to laws of various scopes. One of the amended provisions is the tax exemption on dividends. The purpose of this research  was to determine the background of changes in provisions on dividend tax, changes in dividend taxation mechanism, and requirements for exemption of dividends from tax objects. The method used in this research is qualitative. Based on the results of the research, the tax exemption on dividends is an effort by the government to encourage domestic investment caused by the bad impact of the Covid-19 pandemic and the slowdown in the world economy. Before the issuance of the Job Creation Act, dividends were an object of income tax which were subject to final rates for individual taxpayers and non-final for corporate taxpayers. To exempt dividends from being taxed, the dividends must be invested in Indonesia. Dividends can be invested in the financial sector as well as the non-financial sector.   ABSTRAK Undang-undang Cipta Kerja berisi perubahan undang-undang dari berbagai ruang lingkup. Salah satu ketentuan yang diubah adalah pengecualian pajak atas dividen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang perubahan ketentuan atas pajak dividen, perubahan mekanisme pemajakan dividen , dan persyaratan pengecualian dividen dari objek pajak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengecualian pajak atas dividen merupakan upaya pemerintah untuk  mendorong investasi di dalam negeri yang disebabkan oleh dampak buruk pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi dunia. Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, dividen merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan tarif final untuk wajib pajak orang pribadi dan nonfinal untuk wajib pajak badan. Untuk membebaskan dividen dari pengenaan pajak, dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia. Dividen dapat diinvestasikan ke dalam sektor keuangan maupun sektor nonkeuangan.
Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia
Title: PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Description:
ABSTRACT The Job Creation Law contains changes to laws of various scopes.
One of the amended provisions is the tax exemption on dividends.
The purpose of this research  was to determine the background of changes in provisions on dividend tax, changes in dividend taxation mechanism, and requirements for exemption of dividends from tax objects.
The method used in this research is qualitative.
Based on the results of the research, the tax exemption on dividends is an effort by the government to encourage domestic investment caused by the bad impact of the Covid-19 pandemic and the slowdown in the world economy.
Before the issuance of the Job Creation Act, dividends were an object of income tax which were subject to final rates for individual taxpayers and non-final for corporate taxpayers.
To exempt dividends from being taxed, the dividends must be invested in Indonesia.
Dividends can be invested in the financial sector as well as the non-financial sector.
  ABSTRAK Undang-undang Cipta Kerja berisi perubahan undang-undang dari berbagai ruang lingkup.
Salah satu ketentuan yang diubah adalah pengecualian pajak atas dividen.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang perubahan ketentuan atas pajak dividen, perubahan mekanisme pemajakan dividen , dan persyaratan pengecualian dividen dari objek pajak.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pengecualian pajak atas dividen merupakan upaya pemerintah untuk  mendorong investasi di dalam negeri yang disebabkan oleh dampak buruk pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi dunia.
Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, dividen merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan tarif final untuk wajib pajak orang pribadi dan nonfinal untuk wajib pajak badan.
Untuk membebaskan dividen dari pengenaan pajak, dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia.
Dividen dapat diinvestasikan ke dalam sektor keuangan maupun sektor nonkeuangan.

Related Results

KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...
Ketidakpatuhan Implementasi Peraturan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah Dan Bangunan
Ketidakpatuhan Implementasi Peraturan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah Dan Bangunan
Pada umumnya di kalangan masyarakat beralih kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dilakukan dengan cara jual beli, namun merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Per...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak dengan cara mengeluarkan peraturan-peraturan perpaja...
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atasgaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – Un...

Back to Top