Javascript must be enabled to continue!
Efektifitas Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kepatuhan
Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara dengan sumber data dari Kantor Komisi Pemilihan
Umum Kota Padang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan
ataupun proses yang telah dilalui oleh peserta Pemilu dapat dinyatakan
efektif. Peserta Pemilu sudah mematuhi 99% dari kriteria yang berlaku dengan
prinsip akuntabel, transparan dan independen yang sudah sepenuhnya
diterapkan oleh peserta Pemilu. Hal ini dilengkapi dengan bukti pendukungnya
dan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum. Faktor penghambat diantaranya yaitu keterbatasan alokasi dana setiap
program, keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya sarana transportasi
pendamping dan terbatasnya kemampuan pendamping. Faktor pendukung kepatuhan
dalam mengikuti peraturan yang ada dalam Undang-Undang yang berlaku harus
memiliki panduan yang jelas. Kata Kunci: Audit Kepatuhan, Pelaporan Dana
Kampanye
LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Title: Efektifitas Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kepatuhan
Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara dengan sumber data dari Kantor Komisi Pemilihan
Umum Kota Padang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan
ataupun proses yang telah dilalui oleh peserta Pemilu dapat dinyatakan
efektif.
Peserta Pemilu sudah mematuhi 99% dari kriteria yang berlaku dengan
prinsip akuntabel, transparan dan independen yang sudah sepenuhnya
diterapkan oleh peserta Pemilu.
Hal ini dilengkapi dengan bukti pendukungnya
dan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum.
Faktor penghambat diantaranya yaitu keterbatasan alokasi dana setiap
program, keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya sarana transportasi
pendamping dan terbatasnya kemampuan pendamping.
Faktor pendukung kepatuhan
dalam mengikuti peraturan yang ada dalam Undang-Undang yang berlaku harus
memiliki panduan yang jelas.
Kata Kunci: Audit Kepatuhan, Pelaporan Dana
Kampanye.
Related Results
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi Pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangat menentukan integritas Pemilu...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam polit...
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui med...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...


