Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif

View through CrossRef
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian. Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi keuangan, khususnya bagi masyarakat generasi Z. Saat ini, kebutuhan peminjaman dana telah banyak dilakukan melalui platform fintech yang telah tersebar luas dalam masyarakat. Akhirnya berbagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa keuangan pinjaman online ini pun turut merebak belakangan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah perspektif hukum Islam dani  hukum positif terhadap pinjaman online secara ilegal serta perlindungan hukum terhadap pengguna Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Metodei   yang  digunakani   adalah  metode  kepustakaan  dengan  pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menelaah peraturan serta regulasi yang terkait dengan isu hukumi yang ditangani. Hasil menunjukkan bahwa Pinjaman online secara ilegal dalam perspektif hukum Islam adalah tidak sah. Sedangkan secara hukum positif dalam hukum perdata, bahwa pinjaman online secara ilegal merupakan suatu transaksi yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam kebijakan hukum pidana sampai saat ini belum ada ketentuan secara hukum pidana dimana melibatkan layanan pinjol yang ilegal. Sebagai bentuk perlindungan kepda konsumen, perldu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham tentang layanan keuangan saat ini.
Title: Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Description:
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian.
Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi keuangan, khususnya bagi masyarakat generasi Z.
Saat ini, kebutuhan peminjaman dana telah banyak dilakukan melalui platform fintech yang telah tersebar luas dalam masyarakat.
Akhirnya berbagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa keuangan pinjaman online ini pun turut merebak belakangan ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah perspektif hukum Islam dani  hukum positif terhadap pinjaman online secara ilegal serta perlindungan hukum terhadap pengguna Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Metodei   yang  digunakani   adalah  metode  kepustakaan  dengan  pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menelaah peraturan serta regulasi yang terkait dengan isu hukumi yang ditangani.
Hasil menunjukkan bahwa Pinjaman online secara ilegal dalam perspektif hukum Islam adalah tidak sah.
Sedangkan secara hukum positif dalam hukum perdata, bahwa pinjaman online secara ilegal merupakan suatu transaksi yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.
Dalam kebijakan hukum pidana sampai saat ini belum ada ketentuan secara hukum pidana dimana melibatkan layanan pinjol yang ilegal.
Sebagai bentuk perlindungan kepda konsumen, perldu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham tentang layanan keuangan saat ini.

Related Results

Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang meny...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEWIRAUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN
Pembahasan mengenai cara mengajukan pinjaman, langkah awal yang perlu dipahami yakni, apa yang dimaksud pinjaman?. Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua je...
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup ...
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
Abstract Online loans are currently being discussed a lot, especially regarding the legality underlying. Where there is no clarity regarding the transaction mechanism and the lega...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK    Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan   talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada   dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif   di Indones...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top