Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu

View through CrossRef
Roscoe Pound menyatakan fungsi hukum adalah sebagai social engineering atau rekayasa sosial. Hukum dapat digunakan sebagai alat oleh hakim atau pembentuk Undang-Undang (UU) untuk mengatur rakyat sehingga tercipta sebuah keadaan yang dikehendaki. Konsepsi Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering sangat relevan untuk menjelaskan perubahan paradigma bahwa Penyelenggaraan Pemilu hendaknya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal melayani hak politik warga negara, namun Pemilu sebagai sarana sirkulasi kekuasaan secara substantif harus didorong membentuk pemerintahan yang kredibel dan berintegritas. Melalui UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR melakukan rekayasa sosial merekontruksi kelembagaan Penyelenggara Pemilu, membentuk Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu yang bertujuan mewujudkan Pemilu berintergritas yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu. Kebijakan tersebut terus dipertahankan dalam hukum positif yang berlaku saat ini sehingga proses dan hasil Pemilu yang dikelola oleh Penyelenggara Pemilu diterima oleh publik.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu
Description:
Roscoe Pound menyatakan fungsi hukum adalah sebagai social engineering atau rekayasa sosial.
Hukum dapat digunakan sebagai alat oleh hakim atau pembentuk Undang-Undang (UU) untuk mengatur rakyat sehingga tercipta sebuah keadaan yang dikehendaki.
Konsepsi Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering sangat relevan untuk menjelaskan perubahan paradigma bahwa Penyelenggaraan Pemilu hendaknya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal melayani hak politik warga negara, namun Pemilu sebagai sarana sirkulasi kekuasaan secara substantif harus didorong membentuk pemerintahan yang kredibel dan berintegritas.
Melalui UU No.
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR melakukan rekayasa sosial merekontruksi kelembagaan Penyelenggara Pemilu, membentuk Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu yang bertujuan mewujudkan Pemilu berintergritas yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu.
Kebijakan tersebut terus dipertahankan dalam hukum positif yang berlaku saat ini sehingga proses dan hasil Pemilu yang dikelola oleh Penyelenggara Pemilu diterima oleh publik.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc atau Panitia Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan Pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS ...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
Pemilu adalah prasyarat utama dalam membangun sistem politik yang demokratis, yang dapat dimulai dari proses penyelenggaraannya. Pasca Orde Baru, Indonesia sudah menyelenggarakan  ...
Peran KPU Kota Surabaya Melalui Rumah Pintar Pemilu Bung Tomo dalam Pengembangan Pendidikan Politik Masyarakat
Peran KPU Kota Surabaya Melalui Rumah Pintar Pemilu Bung Tomo dalam Pengembangan Pendidikan Politik Masyarakat
Penelitian ini mengkaji tentang “Peran KPU Kota Surabaya Melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP) Bung Tomo Dalam Pengembangan Pendidikan Politik Masyarakat”. Penulis menggunakan dua rumu...
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...

Back to Top