Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA

View through CrossRef
Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk Dana Desa sejak 2015-2021. Sayangnya pengelolaan tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Sehingga, tidak sedikit kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan setiap tahun terdapat 61 kasus korupsi di sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 256 miliar. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada setiap tahapan pengelolaan Dana Desa. Kajian dilaksanakan secara kualitatif – deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari wawancara mendalam, kajian literatur, dan Focused Group Discussion (FGD). Ada tiga unsur narasumber yang diwawancara dalam kajian ini, yaitu: 1) Perangkat Desa, 2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 3) Tokoh Masyarakat. Kajian dilaksanakan di 15 Desa yang tersebar di Kota Banda Aceh, Kab. Jember, dan Kab. Kupang. Hasil kajian ini menunjukan bahwa risiko korupsi anggaran desa dapat terjadi di setiap tahapan. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan adalah tiga aktor yang paling besar terkena risiko korupsi anggaran desa. Upaya pencegahan risiko korupsi dan fraud anggaran desa secara administratif telah dituangkan dalam Permendagri No. 20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pendekatan administratif saja tidak cukup. Perlu ada pendekatan politik dengan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.
LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global
Title: RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA
Description:
Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk Dana Desa sejak 2015-2021.
Sayangnya pengelolaan tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Sehingga, tidak sedikit kepala desa yang terjerat kasus korupsi.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan setiap tahun terdapat 61 kasus korupsi di sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara hingga Rp.
256 miliar.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Kajian dilaksanakan secara kualitatif – deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari wawancara mendalam, kajian literatur, dan Focused Group Discussion (FGD).
Ada tiga unsur narasumber yang diwawancara dalam kajian ini, yaitu: 1) Perangkat Desa, 2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 3) Tokoh Masyarakat.
Kajian dilaksanakan di 15 Desa yang tersebar di Kota Banda Aceh, Kab.
Jember, dan Kab.
Kupang.
Hasil kajian ini menunjukan bahwa risiko korupsi anggaran desa dapat terjadi di setiap tahapan.
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan adalah tiga aktor yang paling besar terkena risiko korupsi anggaran desa.
Upaya pencegahan risiko korupsi dan fraud anggaran desa secara administratif telah dituangkan dalam Permendagri No.
20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun pendekatan administratif saja tidak cukup.
Perlu ada pendekatan politik dengan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.

Related Results

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
Analisis Manajemen Risiko Konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Berdasarkan Konsep ISO 31000:2018
Analisis Manajemen Risiko Konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Berdasarkan Konsep ISO 31000:2018
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke empat di dunia dan hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam membangun infrastruktur yang memadai. Salah satu program pemer...
Manajemen Risiko Usaha Jamur Tiram CV. Citra Nusa Prima dengan Pendekatan Enterprise Risk Management
Manajemen Risiko Usaha Jamur Tiram CV. Citra Nusa Prima dengan Pendekatan Enterprise Risk Management
Jamur tiram merupakan komoditas pertanian yang rentan terkena risiko. Sumber utama risiko yaitu pada produksi, sumber daya manusia, dan pasar. Risiko yang terjadi belum menjadi per...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

Back to Top