Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG

View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang kosong karena meninggal dan mutasi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong termasuk pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kekosongan tersebut harus ditindaklanjuti dengan segera untuk melaksanakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Permasalahan terletak pada pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang.Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan penyajian data deskriptif dan menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian membuktikan pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dilaksanakan terbuka dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang adalah kewenangan presiden yang didelegasikan kepada Bupati Karawang. Prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2022 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang membuat pengisian jabatan tidak sesuai prosedur akibatnya melanggar keabsahan tindak pemerintah. Akibat hukum hal tersebut tidak membuat sertamerta ketetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama langsung batal melainkan dapat dibatalkan berdasarkan asas praduga rechtmatigheid. Saran peneliti yaitu prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Title: POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang kosong karena meninggal dan mutasi.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong termasuk pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kekosongan tersebut harus ditindaklanjuti dengan segera untuk melaksanakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.
Permasalahan terletak pada pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan penyajian data deskriptif dan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian membuktikan pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dilaksanakan terbuka dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang adalah kewenangan presiden yang didelegasikan kepada Bupati Karawang.
Prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2022 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang membuat pengisian jabatan tidak sesuai prosedur akibatnya melanggar keabsahan tindak pemerintah.
Akibat hukum hal tersebut tidak membuat sertamerta ketetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama langsung batal melainkan dapat dibatalkan berdasarkan asas praduga rechtmatigheid.
Saran peneliti yaitu prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KEWENANGAN PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
KEWENANGAN PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
Artikel ilmiah ini diperuntukan mengkaji bagaimana kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan KASN dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi dan unt...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK OLEH PEJABAT PUBLIK PENGGANTI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK OLEH PEJABAT PUBLIK PENGGANTI
Dalam menjalankan tugas sebagai seorang pejabat publik tidak selamanya merekamampu menjalankan tugas atau memenuhi masa jabatan yang telah ditetapkan. Adanyaketidakmampuan memenuhi...
Pembangunan Perumahan Komersial di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Ditinjau dari Perencanaan Ruang
Pembangunan Perumahan Komersial di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Ditinjau dari Perencanaan Ruang
Abstract. Every year Indonesia experiences an increase in population which has an impact on increasing public demand for housing needs which is one of the rights obtained by all In...

Back to Top