Javascript must be enabled to continue!
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
View through CrossRef
ABSTRAK
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Guna memastikan proses pilkada berjalan secara fair maka perlu dilakukan pengawasan terhadap proses Pilkada. Keseluruhan biaya pelaksanaan Pilkada sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Daerah melalui dana hibah yang tertuang dalam NPHD termasuk didalamnya anggaran pengawasan Pilkada. Perubahan mekanisme belanja dari anggaran daerah menjadi anggaran APBN terhadap dana hibah membawa konsekuensi penyesuaian pengelolaan dan pertanggungjawaban. Tidak jarang juga terjadi kerugiaan negara di dalam proses nya. Kerugian negara yang banyak timbul dalam bentuk kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pengawasn pilkada serta bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis kualitatif dengan mencoba melihat praktek yang banyak berlangsung di lembaga Bawaslu serta kajian perundangan terkait. Hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada merujuk pada Permendagri 54 tahun 2019 dan pedoman teknis yang telah disusun oleh Bawaslu melalui Keputuan Ketua Bawaslu nomor 0374/Hk.01.00/K1/07/2021. Data kerugian negara berasal dari hasil catatan reviu Pengawas Internal yang secara regular melakukan pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh BPK. Mekanisme pengembalian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan bagi kerugian negara yang disebabkan bendaharawan atau melalui tuntutan ganti rugi untuk kerugian negara dengan subjek adalah pegawai selain bendaharawan. Mekanisme penggantian kerugian melalui pengembalian dana oleh Bendaharawan maupun pegawai selain Bendaharawan yang menyebabkan kerugian negara dengan penyetoran ke kas Negara.
ABSTRACT
The direct election of regional heads (Pilkada) is an effort to realize people's sovereignty. To ensure that the election process runs fairly, it is necessary to supervise the election process. The entire cost of implementing the Pilkada is fully borne by the regional government through the grant funds contained in the NPHD, including the election supervision budget. The change in the expenditure mechanism from the regional budget to the APBN budget for grant funds has the consequence of adjusting management and accountability. It is not uncommon for state losses to occur in the process. Many state losses arise in the form of state losses due to a lack of treasury. This study tries to see how the management and accountability of election supervision funds are and how the mechanism for resolving state losses due to treasury shortages is. The research was conducted using a qualitative juridical method by trying to see the practice in the Bawaslu institution and the study of related legislation. The results of the study found that the management of the election supervision budget refers to Permendagri 54 of 2019 and technical guidelines that have been prepared by Bawaslu through the Head of Bawaslu Decree number 0374/Hk.01.00/K1/07/2021. Data on state losses comes from the results of the internal supervisory review records that regularly conduct audits as well as the results of financial audits conducted by the BPK or other parties appointed by the BPK. The mechanism for returning state losses is through a treasury claim for state losses caused by the treasurer or through a claim for compensation for state losses where the subject is an employee other than the treasurer. The mechanism for compensating losses through refunds by the Treasurer or employees other than the Treasurer who causes state losses by depositing them into the State treasury.
Title: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Description:
ABSTRAK
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Guna memastikan proses pilkada berjalan secara fair maka perlu dilakukan pengawasan terhadap proses Pilkada.
Keseluruhan biaya pelaksanaan Pilkada sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Daerah melalui dana hibah yang tertuang dalam NPHD termasuk didalamnya anggaran pengawasan Pilkada.
Perubahan mekanisme belanja dari anggaran daerah menjadi anggaran APBN terhadap dana hibah membawa konsekuensi penyesuaian pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Tidak jarang juga terjadi kerugiaan negara di dalam proses nya.
Kerugian negara yang banyak timbul dalam bentuk kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan.
Penelitian ini mencoba melihat bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pengawasn pilkada serta bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis kualitatif dengan mencoba melihat praktek yang banyak berlangsung di lembaga Bawaslu serta kajian perundangan terkait.
Hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada merujuk pada Permendagri 54 tahun 2019 dan pedoman teknis yang telah disusun oleh Bawaslu melalui Keputuan Ketua Bawaslu nomor 0374/Hk.
01.
00/K1/07/2021.
Data kerugian negara berasal dari hasil catatan reviu Pengawas Internal yang secara regular melakukan pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh BPK.
Mekanisme pengembalian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan bagi kerugian negara yang disebabkan bendaharawan atau melalui tuntutan ganti rugi untuk kerugian negara dengan subjek adalah pegawai selain bendaharawan.
Mekanisme penggantian kerugian melalui pengembalian dana oleh Bendaharawan maupun pegawai selain Bendaharawan yang menyebabkan kerugian negara dengan penyetoran ke kas Negara.
ABSTRACT
The direct election of regional heads (Pilkada) is an effort to realize people's sovereignty.
To ensure that the election process runs fairly, it is necessary to supervise the election process.
The entire cost of implementing the Pilkada is fully borne by the regional government through the grant funds contained in the NPHD, including the election supervision budget.
The change in the expenditure mechanism from the regional budget to the APBN budget for grant funds has the consequence of adjusting management and accountability.
It is not uncommon for state losses to occur in the process.
Many state losses arise in the form of state losses due to a lack of treasury.
This study tries to see how the management and accountability of election supervision funds are and how the mechanism for resolving state losses due to treasury shortages is.
The research was conducted using a qualitative juridical method by trying to see the practice in the Bawaslu institution and the study of related legislation.
The results of the study found that the management of the election supervision budget refers to Permendagri 54 of 2019 and technical guidelines that have been prepared by Bawaslu through the Head of Bawaslu Decree number 0374/Hk.
01.
00/K1/07/2021.
Data on state losses comes from the results of the internal supervisory review records that regularly conduct audits as well as the results of financial audits conducted by the BPK or other parties appointed by the BPK.
The mechanism for returning state losses is through a treasury claim for state losses caused by the treasurer or through a claim for compensation for state losses where the subject is an employee other than the treasurer.
The mechanism for compensating losses through refunds by the Treasurer or employees other than the Treasurer who causes state losses by depositing them into the State treasury.
Related Results
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalis...
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis kons...
LARANGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LARANGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang s...
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah keniscayaan, kehadirannya diharapkan mampu menjadi pengayom bagi seluruh warga Negara. Demikia...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Konsep Pemikiran Politik Al Mawardi Dalam Pemilihan Kepala Negara di Indonesia
Konsep Pemikiran Politik Al Mawardi Dalam Pemilihan Kepala Negara di Indonesia
Setiap negara atau sebuah lembaga kemasyarakatan adanya pemimpin adalah suatu hal yang wajib, betapa tidak, sebuah negara akan kacau bahkan runtuh tanpa adanya seorang pemimpin.Mak...
Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang s...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

