Javascript must be enabled to continue!
QIYAS DALAM SUMBER HUKUM ISLAM
View through CrossRef
Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al-Qur‟an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan sumber hukumIslam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selainsumber hukum yang empat di atas adalah istihsan, maslahahmursalah, istishab, huruf, madzhab asShahabi, syar’u man qablana. Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukumyang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukansumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagaimetode ijtihad. Qiyas sebagai salah satu sumber hukum dalamIslam maka kedudukan qiyas sebagai berikut: Pertama, Qiyastermasuk dapat dijadikan hujjah atau dalil atas hukum-hukummengenai perbuatan manusia dan menduduki martabat atauposisi keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyah, denganpengertian apabila tidak didapati dalam suatu kejadian ituhukum menurut nash atau ijma’. Kedua, Qiyas merupakan suatucara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash al-Qur’an dan sunnah tidak menetapkanhukumnya secara jelas. dan Ketiga, Tidak ada dalil ataupetunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikandalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjukyang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ di luaryang ditetapkan oleh nash. Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’
Title: QIYAS DALAM SUMBER HUKUM ISLAM
Description:
Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al-Qur‟an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
Sedangkan sumber hukumIslam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selainsumber hukum yang empat di atas adalah istihsan, maslahahmursalah, istishab, huruf, madzhab asShahabi, syar’u man qablana.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukumyang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukansumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagaimetode ijtihad.
Qiyas sebagai salah satu sumber hukum dalamIslam maka kedudukan qiyas sebagai berikut: Pertama, Qiyastermasuk dapat dijadikan hujjah atau dalil atas hukum-hukummengenai perbuatan manusia dan menduduki martabat atauposisi keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyah, denganpengertian apabila tidak didapati dalam suatu kejadian ituhukum menurut nash atau ijma’.
Kedua, Qiyas merupakan suatucara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash al-Qur’an dan sunnah tidak menetapkanhukumnya secara jelas.
dan Ketiga, Tidak ada dalil ataupetunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikandalil syara’ untuk menetapkan hukum.
Juga tidak ada petunjukyang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ di luaryang ditetapkan oleh nash.
Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Metode Istinbath Qiyas Dalam Bidang Ekonomi
Metode Istinbath Qiyas Dalam Bidang Ekonomi
Artikel ini membahas penerapan metode istinbath qiyas dalam konteks ekonomi. Qiyas, sebagai salah satu metode ijtihad dalam Islam, memiliki peran penting dalam menetapkan hukum-huk...
Arsyad al-Banjari's approaches to rationality : argumentation and sharia
Arsyad al-Banjari's approaches to rationality : argumentation and sharia
Les approches de la rationalité par Arsyad al-Banjari : argumentation et charia
La thèse propose une étude épistémologique de certains travaux du grand savant islam...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan keteg...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...

