Javascript must be enabled to continue!
Epistemologi Ilmu dan Metodologi Penelitian Dalam Hukum Islam: Integrasi Wahyu, Akal, dan Pengalaman Empiris
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji epistemologi ilmu dan metodologi penelitian dalam hukum Islam dengan menekankan integrasi antara wahyu, akal, dan pengalaman empiris. Dalam tradisi keilmuan Islam, konsep ‘ilm dan ma‘rifah memiliki posisi fundamental sebagai dasar epistemologis yang membentuk cara pandang umat Islam dalam memahami hukum, realitas sosial, dan dinamika kehidupan. Al-Qur’an secara konsisten menegaskan urgensi ilmu pengetahuan sebagai landasan moral, rasional, dan spiritual dalam proses penetapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana epistemologi Islam tersebut bertransformasi menjadi metodologi penelitian hukum Islam yang relevan dengan konteks kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis konseptual terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fikih, filsafat ilmu, dan metodologi penelitian hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa metodologi penelitian hukum Islam tidak semata-mata bersifat normatif-tekstual, tetapi juga mengakomodasi rasionalitas dan pengalaman empiris sebagai bagian integral dari proses ijtihad. Integrasi wahyu, akal, dan realitas empiris menjadikan hukum Islam memiliki karakter epistemologis yang holistik, dinamis, dan adaptif, tanpa melepaskan nilai-nilai ketuhanan sebagai fondasi utamanya. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif dalam pengembangan metodologi penelitian hukum Islam agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial dan hukum modern.
Title: Epistemologi Ilmu dan Metodologi Penelitian Dalam Hukum Islam: Integrasi Wahyu, Akal, dan Pengalaman Empiris
Description:
Penelitian ini mengkaji epistemologi ilmu dan metodologi penelitian dalam hukum Islam dengan menekankan integrasi antara wahyu, akal, dan pengalaman empiris.
Dalam tradisi keilmuan Islam, konsep ‘ilm dan ma‘rifah memiliki posisi fundamental sebagai dasar epistemologis yang membentuk cara pandang umat Islam dalam memahami hukum, realitas sosial, dan dinamika kehidupan.
Al-Qur’an secara konsisten menegaskan urgensi ilmu pengetahuan sebagai landasan moral, rasional, dan spiritual dalam proses penetapan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana epistemologi Islam tersebut bertransformasi menjadi metodologi penelitian hukum Islam yang relevan dengan konteks kontemporer.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis konseptual terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fikih, filsafat ilmu, dan metodologi penelitian hukum Islam.
Hasil kajian menunjukkan bahwa metodologi penelitian hukum Islam tidak semata-mata bersifat normatif-tekstual, tetapi juga mengakomodasi rasionalitas dan pengalaman empiris sebagai bagian integral dari proses ijtihad.
Integrasi wahyu, akal, dan realitas empiris menjadikan hukum Islam memiliki karakter epistemologis yang holistik, dinamis, dan adaptif, tanpa melepaskan nilai-nilai ketuhanan sebagai fondasi utamanya.
Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif dalam pengembangan metodologi penelitian hukum Islam agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial dan hukum modern.
Related Results
Relasi Akal dan Wahyu Era Modern (Analisis Teologis Pemikiran Ibnu Taymiyyah)
Relasi Akal dan Wahyu Era Modern (Analisis Teologis Pemikiran Ibnu Taymiyyah)
Abstract: The results of this study are; 1) Ibn Taymiyyah adheres to tauhid uluhiyah because rububiyyah has included it. Ibn Taimiyah divided the concept of Tauhid into three parts...
SOROTAN PEMBINAAN PERADABAN ISLAM MELALUI KERANGKA EPISTEMOLOGI ISLAM
SOROTAN PEMBINAAN PERADABAN ISLAM MELALUI KERANGKA EPISTEMOLOGI ISLAM
Peradaban Islam terbukti telah menyumbang kepada pembinaan tamadun dunia samada di Afrika, Asia, Andalus dan sebahagian besar Eropah. Pencapaian hebat ini meliputi bidang-bidang i...
Akal dan Wahyu
Akal dan Wahyu
Perbincangan menganai akal dan wahyu merupakan bagian terpenting dalam aliran teologi Islam, yaitu masalah mengetahui Tuhan dan masalah mengetahui baik dan jahat. Perbincangan tent...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...
Epistemologi Pesantren sebagai Tradisi Pengetahuan Praksis: Otoritas, Habitus, dan Produksi Ilmu
Epistemologi Pesantren sebagai Tradisi Pengetahuan Praksis: Otoritas, Habitus, dan Produksi Ilmu
Artikel ini mengkaji epistemologi pesantren sebagai sistem produksi, legitimasi, dan transmisi pengetahuan Islam yang memiliki otonomi intelektual dan berbeda secara fundamental da...
Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal
Epistemologi Hukum Islam Sir Muhammad Iqbal
ABSTRAK
Pembaruan Hukum Islam yang dilakukan Sir Muhammad Iqbal terjadi di awal abad ke-20. Melalui pemikirannya Sir Muhammad Iqbal menggagas pemisahan Negara Pakistan dari I...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

