Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP RAHN DALAM EKONOMI SYARIAH: TELAAH HUKUM, RUKUN, DAN PENERAPANNYA DI PEGADAIAN SYARIAH

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada landasan normatif, rukun, syarat, serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah kontemporer. Rahn merupakan akad penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang, yang berfungsi menjaga keamanan transaksi serta melindungi hak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu. Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn bersumber dari Surah Al-Baqarah ayat 283 dan praktik Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab qabul. Syarat utama keabsahan rahn mencakup kejelasan objek, kepemilikan sah, serta kesepakatan para pihak. Dalam praktik modern, lembaga seperti Pegadaian Syariah menerapkan rahn melalui kombinasi akad rahn dan ijarah, di mana biaya yang dikenakan berupa ujrah penyimpanan, bukan bunga. Kajian ini menyimpulkan bahwa rahn berperan sebagai instrumen keuangan yang adil, bebas riba, serta mendukung nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam
Title: KONSEP RAHN DALAM EKONOMI SYARIAH: TELAAH HUKUM, RUKUN, DAN PENERAPANNYA DI PEGADAIAN SYARIAH
Description:
Penelitian ini mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada landasan normatif, rukun, syarat, serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah kontemporer.
Rahn merupakan akad penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang, yang berfungsi menjaga keamanan transaksi serta melindungi hak para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu.
Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn bersumber dari Surah Al-Baqarah ayat 283 dan praktik Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.
Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab qabul.
Syarat utama keabsahan rahn mencakup kejelasan objek, kepemilikan sah, serta kesepakatan para pihak.
Dalam praktik modern, lembaga seperti Pegadaian Syariah menerapkan rahn melalui kombinasi akad rahn dan ijarah, di mana biaya yang dikenakan berupa ujrah penyimpanan, bukan bunga.
Kajian ini menyimpulkan bahwa rahn berperan sebagai instrumen keuangan yang adil, bebas riba, serta mendukung nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam.

Related Results

KUALITAS PELAYANAN DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI DIGITAL PADA PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI DIGITAL PADA PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
Tujuan dari penelitian yaitu agar dapat mengetahui kualitas pelayanan pada Pegadaian Syariah yang menggunakan teknologi digital. Dalam metode ini menggunakan metode kualitatif. Has...
ANALISIS PEGADAIAN SYARIAH DI KOTA PEKANBARU
ANALISIS PEGADAIAN SYARIAH DI KOTA PEKANBARU
Kehadiran lembaga keuangan syariah sebagai solusi praktis dari praktek ekonomi dan keuangan konvensional yang ribawi dan berkembang lama, di antaranya adalah Pegadaian Syariah. Sec...
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO (ARRUM) DI PEGADAIAN SYARIAH BIREUEN
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO (ARRUM) DI PEGADAIAN SYARIAH BIREUEN
ABSTRACKBased on the Fatwa of the National Sharia Council-MUI No. 43 of 2004 concerning Compensation (Ta'widh), it is stated that compensation may only be imposed on parties who in...
KONSEP HARGA POKOK BARANG LELANG JAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
KONSEP HARGA POKOK BARANG LELANG JAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
ABSTRAK Saat masyarakat membutuhkan uang tunai, pilihan transaksi yang digunakan oleh masyarakat yang sering menghadapi masalah ini adalah dengan mengagunkan barang-barang berharga...
Implementasi Syari`ah Marketing serta Pengaruhnya terhadap Citra Pegadaian Syari`ah Cabang Semarang
Implementasi Syari`ah Marketing serta Pengaruhnya terhadap Citra Pegadaian Syari`ah Cabang Semarang
Di tengah situasi persaingan yang ketat, saat ini dengan banyaknya Lembaga Keuangan khususnya dibidang pemenuhan dana kepada Masyarakat. Pegadaian Syariah berdiri pada tahun 2003 d...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Transaksi ARRUM BPKB Kendaraan Secara Online di Pegadaian Syariah Jambi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Transaksi ARRUM BPKB Kendaraan Secara Online di Pegadaian Syariah Jambi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
This study examines the implementation of online Arrum BPKB financing at Pegadaian Syariah Jambi from the perspective of Sharia Economic Law. Arrum BPKB (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro)...
Fatwa-fatwa DSN MUI Terkait Gadai (Rahn), Rahn Haqiqi dan Rahn Tasjily
Fatwa-fatwa DSN MUI Terkait Gadai (Rahn), Rahn Haqiqi dan Rahn Tasjily
Perkembangan produk berbasis syariah semakin marak di Indonesia, tidak terkecuali Pegadaian. Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah bernama Pegadaian Syariah. Pada dasarnya...

Back to Top