Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP RAHN DALAM EKONOMI SYARIAH: TELAAH HUKUM, RUKUN, DAN PENERAPANNYA DI PEGADAIAN SYARIAH

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada landasan normatif, rukun, syarat, serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah kontemporer. Rahn merupakan akad penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang, yang berfungsi menjaga keamanan transaksi serta melindungi hak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu. Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn bersumber dari Surah Al-Baqarah ayat 283 dan praktik Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab qabul. Syarat utama keabsahan rahn mencakup kejelasan objek, kepemilikan sah, serta kesepakatan para pihak. Dalam praktik modern, lembaga seperti Pegadaian Syariah menerapkan rahn melalui kombinasi akad rahn dan ijarah, di mana biaya yang dikenakan berupa ujrah penyimpanan, bukan bunga. Kajian ini menyimpulkan bahwa rahn berperan sebagai instrumen keuangan yang adil, bebas riba, serta mendukung nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam
Title: KONSEP RAHN DALAM EKONOMI SYARIAH: TELAAH HUKUM, RUKUN, DAN PENERAPANNYA DI PEGADAIAN SYARIAH
Description:
Penelitian ini mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada landasan normatif, rukun, syarat, serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah kontemporer.
Rahn merupakan akad penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang, yang berfungsi menjaga keamanan transaksi serta melindungi hak para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu.
Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn bersumber dari Surah Al-Baqarah ayat 283 dan praktik Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.
Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab qabul.
Syarat utama keabsahan rahn mencakup kejelasan objek, kepemilikan sah, serta kesepakatan para pihak.
Dalam praktik modern, lembaga seperti Pegadaian Syariah menerapkan rahn melalui kombinasi akad rahn dan ijarah, di mana biaya yang dikenakan berupa ujrah penyimpanan, bukan bunga.
Kajian ini menyimpulkan bahwa rahn berperan sebagai instrumen keuangan yang adil, bebas riba, serta mendukung nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam.

Related Results

PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO (ARRUM) DI PEGADAIAN SYARIAH BIREUEN
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO (ARRUM) DI PEGADAIAN SYARIAH BIREUEN
ABSTRACKBased on the Fatwa of the National Sharia Council-MUI No. 43 of 2004 concerning Compensation (Ta'widh), it is stated that compensation may only be imposed on parties who in...
KONSEP HARGA POKOK BARANG LELANG JAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
KONSEP HARGA POKOK BARANG LELANG JAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
ABSTRAK Saat masyarakat membutuhkan uang tunai, pilihan transaksi yang digunakan oleh masyarakat yang sering menghadapi masalah ini adalah dengan mengagunkan barang-barang berharga...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Fatwa-fatwa DSN MUI Terkait Gadai (Rahn), Rahn Haqiqi dan Rahn Tasjily
Fatwa-fatwa DSN MUI Terkait Gadai (Rahn), Rahn Haqiqi dan Rahn Tasjily
Perkembangan produk berbasis syariah semakin marak di Indonesia, tidak terkecuali Pegadaian. Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah bernama Pegadaian Syariah. Pada dasarnya...
IMPLEMENTASI AKAD RAHN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
IMPLEMENTASI AKAD RAHN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Indonesia memiliki banyak lembaga keuangan syariah di antaranya Bank, BMT, BPR dan Pegadaian, secara resmi pegadaian syariah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan lembaga keuang...
Penerapan Akad Ar-Rahn Pada Produk Mulia di PT. Pegadaian Unit Syariah Sigli.
Penerapan Akad Ar-Rahn Pada Produk Mulia di PT. Pegadaian Unit Syariah Sigli.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan akad ­ar-rahn pada produk Mulia di Pegadaian Unit Syariah Sigli selama ini di praktikkan Pegadaian Unit Syariah Siglidan melihat ti...
PRAKTIK GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH UPS PASAR SENTRAL PINRANG DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM
PRAKTIK GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH UPS PASAR SENTRAL PINRANG DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM
Abstrak Gadai berasal dari bahasa Arab yaitu al- rahn yang berarti aś-śubūt wa ad-dawām yaitu tetap dan terus menerus. Gadai yang dalam bahasa arabnya adalah rahn adalah dapat di...
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam...

Back to Top