Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fatwa-fatwa DSN MUI Terkait Gadai (Rahn), Rahn Haqiqi dan Rahn Tasjily

View through CrossRef
Perkembangan produk berbasis syariah semakin marak di Indonesia, tidak terkecuali Pegadaian. Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah bernama Pegadaian Syariah. Pada dasarnya produk berbasis syariah mempunyai ciri-ciri seperti tidak memungut riba dalam berbagai bentuk karena riba diharamkan. Dalam bahasan kali ini berkaitan dengan Gadai (Rahn) dimana gadai ini sudah tidak asing lagi di masyarakat. Gadai adalah suatu perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan harta benda peminjam sebagai jaminan atas harta benda yang diterimanya dan barang gadai baru dapat dikembalikan kepada debitur apabila pinjaman telah lunas. Gadai (Rahn) ini merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam Islam sepanjang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan mencari referensi teori yang relevan dengan permasalahan yang ditemukan. Referensi teori diperoleh dengan cara literatur kemudian dijadikan landasan dasar dan alat utama dalam menganalisis data. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui jurnal, buku, dokumentasi dan lain-lain yang mendukung penelitian. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. The development of sharia-based products is increasingly widespread in Indonesia, and Pegadaian is no exception. Pegadaian issued a sharia-based product called Pegadaian Syariah. Basically, sharia-based products have characteristics such as not collecting usury in various forms because usury is forbidden. In this discussion, it is related to Pawn (Rahn) where this pawn is familiar to the community. Pawn is a loan agreement with the collateral of the borrower's property as collateral for the property he receives and the new pawn item can be returned to the debtor if the loan is paid off. This pawn (Rahn) is a transaction that is permitted in Islam as long as it does not comply with sharia principles. This research is a type of literature study research by looking for theoretical references that are relevant to the problems found. Theoretical references obtained by way of literature and then used as the basic foundation and main tool for analyzing data. The type of data used is secondary data obtained through journals, books, documentation and others that support research. The data that has been obtained is then analyzed using the Descriptive analysis method.
STIBA Arraayah Sukabumi
Title: Fatwa-fatwa DSN MUI Terkait Gadai (Rahn), Rahn Haqiqi dan Rahn Tasjily
Description:
Perkembangan produk berbasis syariah semakin marak di Indonesia, tidak terkecuali Pegadaian.
Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah bernama Pegadaian Syariah.
Pada dasarnya produk berbasis syariah mempunyai ciri-ciri seperti tidak memungut riba dalam berbagai bentuk karena riba diharamkan.
Dalam bahasan kali ini berkaitan dengan Gadai (Rahn) dimana gadai ini sudah tidak asing lagi di masyarakat.
Gadai adalah suatu perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan harta benda peminjam sebagai jaminan atas harta benda yang diterimanya dan barang gadai baru dapat dikembalikan kepada debitur apabila pinjaman telah lunas.
Gadai (Rahn) ini merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam Islam sepanjang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan mencari referensi teori yang relevan dengan permasalahan yang ditemukan.
Referensi teori diperoleh dengan cara literatur kemudian dijadikan landasan dasar dan alat utama dalam menganalisis data.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui jurnal, buku, dokumentasi dan lain-lain yang mendukung penelitian.
Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
The development of sharia-based products is increasingly widespread in Indonesia, and Pegadaian is no exception.
Pegadaian issued a sharia-based product called Pegadaian Syariah.
Basically, sharia-based products have characteristics such as not collecting usury in various forms because usury is forbidden.
In this discussion, it is related to Pawn (Rahn) where this pawn is familiar to the community.
Pawn is a loan agreement with the collateral of the borrower's property as collateral for the property he receives and the new pawn item can be returned to the debtor if the loan is paid off.
This pawn (Rahn) is a transaction that is permitted in Islam as long as it does not comply with sharia principles.
This research is a type of literature study research by looking for theoretical references that are relevant to the problems found.
Theoretical references obtained by way of literature and then used as the basic foundation and main tool for analyzing data.
The type of data used is secondary data obtained through journals, books, documentation and others that support research.
The data that has been obtained is then analyzed using the Descriptive analysis method.

Related Results

Accounting treatment analysis of rahn tasjily financing
Accounting treatment analysis of rahn tasjily financing
<p><strong>Purpose</strong> - The purpose of this study was to describe the accounting treatment of rahn tasjily financing transactions carried out by BMT UGT Sid...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...
Akadrahn Tasjily pada Benda Bergerak dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah
Akadrahn Tasjily pada Benda Bergerak dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah
Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah merupakan pembiayaan  berprinsip syariah yang ditujukan kepada karyawan tetap, para pengusaha mikro dan kini dapat diberikan kepada ...

Back to Top