Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pidana Pengawasan dalam KUHP Nasional Sebagai Alternatif Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif

View through CrossRef
This study aims to analyze the integration of restorative justice within the Indonesian sentencing system and to examine supervisory punishment as an alternative sentencing mechanism under the National Criminal Code. This research employs normative legal methods using statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings reveal that before the enactment of Law Number 1 of 2023, restorative justice had been accommodated in various sectoral regulations, yet remained partial and lacked systemic integration. The National Criminal Code subsequently institutionalizes supervisory punishment as a non-custodial sanction reflecting a paradigm shift from retributive to restorative justice, emphasizing victim recovery, offender accountability, and social reintegration. The novelty of this study lies in its comprehensive analysis linking the pre-Criminal Code development of restorative justice with the formulation of supervisory punishment as a concrete instrument for its implementation within the national sentencing system. Therefore, supervisory punishment has strategic implications in promoting a more humane, proportional, and recovery-oriented criminal justice system.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta mengkaji pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep keadilan restoratif telah diakomodasi dalam berbagai regulasi sektoral, namun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistemik. KUHP Nasional kemudian menginstitusionalisasikan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan non-pemenjaraan yang mencerminkan pergeseran paradigma dari retributif menuju restoratif, dengan menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang menghubungkan perkembangan keadilan restoratif pra-KUHP dengan formulasi pidana pengawasan sebagai instrumen konkret implementasi keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan nasional. Dengan demikian, pidana pengawasan berimplikasi strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Title: Pidana Pengawasan dalam KUHP Nasional Sebagai Alternatif Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif
Description:
This study aims to analyze the integration of restorative justice within the Indonesian sentencing system and to examine supervisory punishment as an alternative sentencing mechanism under the National Criminal Code.
This research employs normative legal methods using statutory, conceptual, and comparative approaches.
The findings reveal that before the enactment of Law Number 1 of 2023, restorative justice had been accommodated in various sectoral regulations, yet remained partial and lacked systemic integration.
The National Criminal Code subsequently institutionalizes supervisory punishment as a non-custodial sanction reflecting a paradigm shift from retributive to restorative justice, emphasizing victim recovery, offender accountability, and social reintegration.
The novelty of this study lies in its comprehensive analysis linking the pre-Criminal Code development of restorative justice with the formulation of supervisory punishment as a concrete instrument for its implementation within the national sentencing system.
Therefore, supervisory punishment has strategic implications in promoting a more humane, proportional, and recovery-oriented criminal justice system.
  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta mengkaji pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep keadilan restoratif telah diakomodasi dalam berbagai regulasi sektoral, namun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistemik.
KUHP Nasional kemudian menginstitusionalisasikan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan non-pemenjaraan yang mencerminkan pergeseran paradigma dari retributif menuju restoratif, dengan menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi sosial.
Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang menghubungkan perkembangan keadilan restoratif pra-KUHP dengan formulasi pidana pengawasan sebagai instrumen konkret implementasi keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan nasional.
Dengan demikian, pidana pengawasan berimplikasi strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, d...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

Back to Top