Javascript must be enabled to continue!
KONTRIBUSI KONSEP TAKWIL ULAMA USHULIYYUN DALAM PEWARISAN BEDA AGAMA
View through CrossRef
Artikel ini membahas mengenai kontribusi dari konsep takwil para Ushuliyyun dalam kewarisan beda agama. Para Ushuliyyun mewariskan metode takwil dalam Istibath Ahkam sebagai salah satu metodologi hukum Islam. Takwil merupakan pengalihan dari makna dhahir pada makna yang tersembunyi berdasarkan dalil yang dapat dijangkau. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) sebagai pendekatan dengan melakukan kajian pada berbagai bahan hukum mengenai konsep takwil dan interpretasinya dalam kewarisan beda agama. Kajian ini menghasilkan konsep takwil secara menyeluruh mengenai ketentuan dan syarat yang harus diketahui agar takwil yang dilakukan menjadi takwil yang maqbul. Adapun takwil yang tidak memiliki dalil dan hanya karena nafsu maka takwil ini tidak bisa diterima. Relevansi konsep takwil dengan penyelesaian permasalahan dalam masyarakat mengenai hukum Islam dapat diketahui salah satunya pada pengaplikasian takwil terhadap konsep pewarisan beda agama yang ditakwilkan sehingga menghasilkan makna bahwa larangan kewarisan beda agama itu hanya diperuntukkan bagi kafir harby. Serta seorang muslim juga tetap bisa menjadi ahli waris dari orang kafir.
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Title: KONTRIBUSI KONSEP TAKWIL ULAMA USHULIYYUN DALAM PEWARISAN BEDA AGAMA
Description:
Artikel ini membahas mengenai kontribusi dari konsep takwil para Ushuliyyun dalam kewarisan beda agama.
Para Ushuliyyun mewariskan metode takwil dalam Istibath Ahkam sebagai salah satu metodologi hukum Islam.
Takwil merupakan pengalihan dari makna dhahir pada makna yang tersembunyi berdasarkan dalil yang dapat dijangkau.
Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) sebagai pendekatan dengan melakukan kajian pada berbagai bahan hukum mengenai konsep takwil dan interpretasinya dalam kewarisan beda agama.
Kajian ini menghasilkan konsep takwil secara menyeluruh mengenai ketentuan dan syarat yang harus diketahui agar takwil yang dilakukan menjadi takwil yang maqbul.
Adapun takwil yang tidak memiliki dalil dan hanya karena nafsu maka takwil ini tidak bisa diterima.
Relevansi konsep takwil dengan penyelesaian permasalahan dalam masyarakat mengenai hukum Islam dapat diketahui salah satunya pada pengaplikasian takwil terhadap konsep pewarisan beda agama yang ditakwilkan sehingga menghasilkan makna bahwa larangan kewarisan beda agama itu hanya diperuntukkan bagi kafir harby.
Serta seorang muslim juga tetap bisa menjadi ahli waris dari orang kafir.
Related Results
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
KAWIN BEDA AGAMA
KAWIN BEDA AGAMA
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkaw...
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...
Pewarisan Kesenian Cengklungan Paguyuban Podho Rukun Temanggung
Pewarisan Kesenian Cengklungan Paguyuban Podho Rukun Temanggung
Cengklungan merupakan alat musik tradisional yang berasal dari payung krudhuk, kowangan, atau tudhung yang berfungsi sebagai seperti mantel yang dipasang di kepala dan memiliki pan...
SISTEM PEWARISAN SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN SENI TRADISI
SISTEM PEWARISAN SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN SENI TRADISI
Kegiatan pewarisan merupakan suatu problema kebudayaan dalam dinamika kehidupan manusia. Proses pewarisan dipandang sebagai salah satu kegiatan pemindahan, penerusan, pemilikan ant...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum...

