Javascript must be enabled to continue!
Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik
View through CrossRef
Transformasi digital dalam sektor pertanian telah mendorong lahirnya sertifikat elektronik sebagai alternatif pengganti sertifikat tanah konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas aspek hukum, manfaat, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan sertifikat elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Digitalisasi ini penting untuk mengatasi persoalan seperti sertifikat ganda dan praktik mafia tanah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan yuridis, termasuk isu validitas serta perlindungan data pribadi. Pasal 15 UU ITE menekankan perlunya sistem yang andal dan aman dalam proses digitalisasi, sedangkan Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 menjamin validitas hukum sertifikat elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk memastikan efektivitas implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari aspek legalitas, penerapan sertifikat elektronik tidak menimbulkan permasalahan signifikan.
Title: Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik
Description:
Transformasi digital dalam sektor pertanian telah mendorong lahirnya sertifikat elektronik sebagai alternatif pengganti sertifikat tanah konvensional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas aspek hukum, manfaat, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan sertifikat elektronik di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No.
1 Tahun 2021.
Digitalisasi ini penting untuk mengatasi persoalan seperti sertifikat ganda dan praktik mafia tanah.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan yuridis, termasuk isu validitas serta perlindungan data pribadi.
Pasal 15 UU ITE menekankan perlunya sistem yang andal dan aman dalam proses digitalisasi, sedangkan Pasal 5 Permen ATR/BPN No.
1 Tahun 2021 menjamin validitas hukum sertifikat elektronik.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk memastikan efektivitas implementasinya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari aspek legalitas, penerapan sertifikat elektronik tidak menimbulkan permasalahan signifikan.
Related Results
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pemecahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Perorangan Lebih dari 5 (Lima) Bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam Terwujudnya Kepastian Hukum
Pemecahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Perorangan Lebih dari 5 (Lima) Bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam Terwujudnya Kepastian Hukum
Abstract .The process of splitzing land ownership certificates is regulated in the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 ...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apa penyebab kemunculan sertifikat ganda dikabupaten kolaka, siapa yang harus disalahkan dan bagaimana meminalisir terbitnya sertifikat gand...
Efektivitas PelayananKantor PertanahanKabupaten Tegal dalam Penertiban Sertifikat Tanah
Efektivitas PelayananKantor PertanahanKabupaten Tegal dalam Penertiban Sertifikat Tanah
Banyaknya tuntutan masyarakat luas terhadap prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana halnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal selaku badan publik yang pada...
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman...
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Kepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual prop...

