Javascript must be enabled to continue!
EFEKTIVITAS UPT P2TP2A (PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) DI KARAWANG DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN
View through CrossRef
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan, maka dibentuknya lembaga khusus yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga pemerintah tersebut secara khusus sebagai tempat atau wadah pendampingan terhadap anak dan perempuan yang mengalami permasalahan sosial utamanya mengenai pelanggaran hak asasi atau kekerasan seperti perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan penelantaran. Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah efektivitas P2TP2A di daerah dalam menjalankan tugasnya serta apa saja yang menjadi kendala dan hambatan yang ditempuh. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam penanganan Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertujuan adalah pemberikan perlindungan bagi korban Tindakan kekerasan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat adalah dengan menerbitkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Title: EFEKTIVITAS UPT P2TP2A (PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) DI KARAWANG DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN
Description:
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan, maka dibentuknya lembaga khusus yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Lembaga pemerintah tersebut secara khusus sebagai tempat atau wadah pendampingan terhadap anak dan perempuan yang mengalami permasalahan sosial utamanya mengenai pelanggaran hak asasi atau kekerasan seperti perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan penelantaran.
Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah efektivitas P2TP2A di daerah dalam menjalankan tugasnya serta apa saja yang menjadi kendala dan hambatan yang ditempuh.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam penanganan Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertujuan adalah pemberikan perlindungan bagi korban Tindakan kekerasan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat adalah dengan menerbitkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Related Results
Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2tp2a) dalam Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2tp2a) dalam Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstract Violence against women and children is a violation of human rights. The integrated services centre of the women and children empowerment (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberda...
GAMBARAN PROSES KONSELING KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI P2TP2A KARAWANG
GAMBARAN PROSES KONSELING KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI P2TP2A KARAWANG
Kasus kekerasan seksual setiap tahunnya mengalami peningkatan khususnya kekerasan seksual terhadap anak, dan tragisnya pelaku merupakan orang terdekat. Pelaku bisa berasal dari lin...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meskipun banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti ...
Web Engineering Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Online Pada P2TP2A Provinsi Lampung
Web Engineering Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Online Pada P2TP2A Provinsi Lampung
P2TP2A adalah lembaga yang menyediakan pelayanan perlindungan perempuan dan anak seperti KDRT, penganiayaan, kekerasan seksual anak dll. Mekanisme pengaduan dilakukan dengan cara m...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemb...

