Javascript must be enabled to continue!
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
View through CrossRef
AbstrakZina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina. Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsandan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi). Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunyaMelakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagiPelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka milikiPelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWTPelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannyaPelaku zina akan rusak masa depannyaPelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjanganPelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendamPelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.
Title: PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
Description:
AbstrakZina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsandan ghairu muhsan.
Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).
Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunyaMelakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagiPelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka milikiPelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWTPelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannyaPelaku zina akan rusak masa depannyaPelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjanganPelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendamPelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Abstract:
The religious phenomenon of Islam in post-reform Indonesia is thought to have experienced extremism and radicalism. The explosion of terrorism in the name of Islam ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti denga...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...

