Javascript must be enabled to continue!
Upaya Pengurus Ranting NU Karangjoho Dalam Mewujudkan Civil Society Di Desa Karangjoho
View through CrossRef
Diskursus mengenai Civil Society sebenarnya baru populer di Indonesia sekitar awal tahun 1990-an. Kemunculan wacana Civil Society dalam banyak hal terkait erat dengan fenomena tentang kondisi sosial politik global dan meluasnya proses demokratisasi di seluruh dunia. NU sebagaimana organisasi sosial ataupun politik yang mencoba mengembangkan independensinya mempunyai potensi memperkuat civil society di Indonesia. Wacana Civil Society kembali marak diperbincangkan di Indonesia ketika terjadi perubahan kondisi sosial politik yang diseponsori oleh gerakan Reformasi. Dari latar belakang tersebut diambil rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana upaya Pengurus Ranting NU Karangjoho dalam mewujudkan Civil Society di Desa Karangjoho Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo?. (2) Apa hambatan Pengurus Ranting NU Karangjoho dalam membangun Civil Society di Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penelitian ini dirancang dalam bentuk penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara observasi dan dokumentasi. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan kepada Pengurus Ranting NU Karangjoho. Observasi dilakukan langsung di lingkungan Ranting NU Karangjoho. Dan dokumentasi untuk mendapatkan data tambahan dalam penelitian. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Langkah yang diambil oleh Ranting NU Karangjoho dalam pengembangan Civil Society sebagai berikut, melakukan pengajian rutin dan safari ramadhan, koordinasi bersama tak’mir masjid/musholla se-Karangjoho, yasinan rutin, manaqiban, pengajian rutin kitab Al-Hikam, memiliki 2 lembaga pendidikan. 1 diantaranya berfokus pada pembelajaran Al-Qur’an dan 1 pada pendidikan kanak-kanak, aktif dalam pagelaran Reog dan tahlilan, melakukan gerakan koin NU dalam bentuk kontak infak, selalu memberikan arahan agar mampu memilih calon pemimpin yang kelak akan menjadi wakilnya di pemerintahan dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan.
Terdapat dua faktor yang menjadi hambatan Ranting NU Karangjoho dalam melakukan Civil Society yakni: Faktor internal yang meliputi, Kurangnya fasilitas infastruktur yang cukup, Kuranngnya masalah pendanaan, Minimnya modal sumber daya manusia, Kurangnya profesional pengurus dalam menjalankan roda organisasi, Semakin berkurangnya para tokoh sesepuh NU, Kurangnya antusiasme jamaah NU dalam kegiatan ranting. Faktor eksternal meliputi, Minimnya partnersip Ranting NU Karangjoho dan Kurang tertariknya masyarakat umum pada NU Ranting Karangjoho
Title: Upaya Pengurus Ranting NU Karangjoho Dalam Mewujudkan Civil Society Di Desa Karangjoho
Description:
Diskursus mengenai Civil Society sebenarnya baru populer di Indonesia sekitar awal tahun 1990-an.
Kemunculan wacana Civil Society dalam banyak hal terkait erat dengan fenomena tentang kondisi sosial politik global dan meluasnya proses demokratisasi di seluruh dunia.
NU sebagaimana organisasi sosial ataupun politik yang mencoba mengembangkan independensinya mempunyai potensi memperkuat civil society di Indonesia.
Wacana Civil Society kembali marak diperbincangkan di Indonesia ketika terjadi perubahan kondisi sosial politik yang diseponsori oleh gerakan Reformasi.
Dari latar belakang tersebut diambil rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana upaya Pengurus Ranting NU Karangjoho dalam mewujudkan Civil Society di Desa Karangjoho Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo?.
(2) Apa hambatan Pengurus Ranting NU Karangjoho dalam membangun Civil Society di Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penelitian ini dirancang dalam bentuk penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara observasi dan dokumentasi.
Wawancara dalam penelitian ini dilakukan kepada Pengurus Ranting NU Karangjoho.
Observasi dilakukan langsung di lingkungan Ranting NU Karangjoho.
Dan dokumentasi untuk mendapatkan data tambahan dalam penelitian.
Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Langkah yang diambil oleh Ranting NU Karangjoho dalam pengembangan Civil Society sebagai berikut, melakukan pengajian rutin dan safari ramadhan, koordinasi bersama tak’mir masjid/musholla se-Karangjoho, yasinan rutin, manaqiban, pengajian rutin kitab Al-Hikam, memiliki 2 lembaga pendidikan.
1 diantaranya berfokus pada pembelajaran Al-Qur’an dan 1 pada pendidikan kanak-kanak, aktif dalam pagelaran Reog dan tahlilan, melakukan gerakan koin NU dalam bentuk kontak infak, selalu memberikan arahan agar mampu memilih calon pemimpin yang kelak akan menjadi wakilnya di pemerintahan dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan.
Terdapat dua faktor yang menjadi hambatan Ranting NU Karangjoho dalam melakukan Civil Society yakni: Faktor internal yang meliputi, Kurangnya fasilitas infastruktur yang cukup, Kuranngnya masalah pendanaan, Minimnya modal sumber daya manusia, Kurangnya profesional pengurus dalam menjalankan roda organisasi, Semakin berkurangnya para tokoh sesepuh NU, Kurangnya antusiasme jamaah NU dalam kegiatan ranting.
Faktor eksternal meliputi, Minimnya partnersip Ranting NU Karangjoho dan Kurang tertariknya masyarakat umum pada NU Ranting Karangjoho.
Related Results
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
Upaya Internalisasi Nilai Pendidikan Islam Melalui Kegiatan Banjari Ranting IPNU IPPNU Gresik
Upaya Internalisasi Nilai Pendidikan Islam Melalui Kegiatan Banjari Ranting IPNU IPPNU Gresik
Urgensi Pendidikan Agama Islam pada generasi muda (remaja) ialah untuk merealisasikan cita-cita yang mulia yakni masyarakat Islam yang selaras dengan perintah Allah SWT sebagai upa...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
POTENSI DESA JATIROKE SEBAGAI DESA WISATA
POTENSI DESA JATIROKE SEBAGAI DESA WISATA
Desa Jatiroke selama perkembangannya hingga saat ini mempunyai beberapa masalah. Yang pertama adalah belum dikelolanya berbagai potensi desa yang sebenarnya dapat dikembangkan deng...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
Upaya Pendamping Desa Dalam Pengembangan Desa Wisata Sopotinjak Kecamatan Batang Natal
Upaya Pendamping Desa Dalam Pengembangan Desa Wisata Sopotinjak Kecamatan Batang Natal
Pendamping desa memiliki peran penting dalam pengembangan desa wisata. Pendamping desa bukan hanya mendampingi program masuk ke desa juga mengawasi dana desa tetapi ikut berpartisa...
Implementasi Metode ARAS Untuk Menentukan Ketua Dewan Kerja Ranting Pramuka
Implementasi Metode ARAS Untuk Menentukan Ketua Dewan Kerja Ranting Pramuka
Dewan kerja ranting pramuka merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat kwartir ranting yang beranggotakan penegak dan pandega. Dalam kegiatan kepr...

