Javascript must be enabled to continue!
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
View through CrossRef
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasyarakatan dapat menunjang kegiatan serta tujuan-tujuan yang dikehendaki secara menyeluruh dan terpadu. Standar pola bangunan terhadap lembaga pemasyarakatan adalah hal penting di mana menjadi rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2019-2024. Dengan diterbitkannnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, maka menjadi acuan dalam menyesuaikan rencana pembangunan fungsi khusus pemasyarakatan yang sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan perkembangan sistem Pemasyarakatan. Revitalisasi Pemasyarakatan yang mempertajam model Pembinaan Pemasyarakatan sedikit banyak telah mempengaruhi analisa kebutuhan ruang. Sedangkan pola bangunan yang lama belum mengatur tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis yang disebut di atas. Berangkat dari hal tersebut, analisis kebijakan ini akan berusaha mengevaluasi kesesuaian pola bangunan khususnya yang berfokus penerapannya pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di mana dirasa membutuhkan perhatian lebih terhadap kebutuhan ruang. Analisis akan dilakukan dengan melakukan studi literatur dan wawancara mendalam kepada praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Implementasi mengenai Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena terkendala pada sosialiasi saat diterbitkannya Kepmen ini sedang dilanda pandemi, selain itu kendala lain terkait syarat adminstrasi bangunan, aspek lokasi dan bentuk serta terbatasnya anggaran untuk mengimplementasikan Kepmen ini secara keseluruhan. Diperlukan adanya peraturan dengan hirarki yang lebih tinggi untuk mengatur Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dapat mengakomodir Kepmenkumham tahun 2003 dan Kepmenkumham tahun 2019 dalam bentuk satu peraturan serta mengakomodir pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai pola bangunan.Dari hasil analisis kebijakan terkait pengimplementasian Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, dapat diberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat melakukan hal-hal seperti mengakomodir aturan pola bangunan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mencakup Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Tahanan Negara Perempuan, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; Menambahkan pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai pola bangunan; Membuat tim yang memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pola Bangunan yang baru sebagai wujud komunikasi kebijakan; Membuat standar persentase minimum pelaksanaan/ketercapaian Kepmen Pola Bangunan yang baru; Melaksanakan pembangunan secara bertahap dengan standar kualitas pola bangunan menyesuaikan anggaran dan lahan yang tersedia.
Balitbangkumham Press
Title: Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Description:
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasyarakatan dapat menunjang kegiatan serta tujuan-tujuan yang dikehendaki secara menyeluruh dan terpadu.
Standar pola bangunan terhadap lembaga pemasyarakatan adalah hal penting di mana menjadi rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2019-2024.
Dengan diterbitkannnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.
HH-01.
PB.
02.
09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, maka menjadi acuan dalam menyesuaikan rencana pembangunan fungsi khusus pemasyarakatan yang sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan perkembangan sistem Pemasyarakatan.
Revitalisasi Pemasyarakatan yang mempertajam model Pembinaan Pemasyarakatan sedikit banyak telah mempengaruhi analisa kebutuhan ruang.
Sedangkan pola bangunan yang lama belum mengatur tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis yang disebut di atas.
Berangkat dari hal tersebut, analisis kebijakan ini akan berusaha mengevaluasi kesesuaian pola bangunan khususnya yang berfokus penerapannya pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di mana dirasa membutuhkan perhatian lebih terhadap kebutuhan ruang.
Analisis akan dilakukan dengan melakukan studi literatur dan wawancara mendalam kepada praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Implementasi mengenai Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.
HH-01.
PB.
02.
09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena terkendala pada sosialiasi saat diterbitkannya Kepmen ini sedang dilanda pandemi, selain itu kendala lain terkait syarat adminstrasi bangunan, aspek lokasi dan bentuk serta terbatasnya anggaran untuk mengimplementasikan Kepmen ini secara keseluruhan.
Diperlukan adanya peraturan dengan hirarki yang lebih tinggi untuk mengatur Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dapat mengakomodir Kepmenkumham tahun 2003 dan Kepmenkumham tahun 2019 dalam bentuk satu peraturan serta mengakomodir pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai pola bangunan.
Dari hasil analisis kebijakan terkait pengimplementasian Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.
HH-01.
PB.
02.
09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, dapat diberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat melakukan hal-hal seperti mengakomodir aturan pola bangunan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mencakup Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Tahanan Negara Perempuan, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; Menambahkan pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai pola bangunan; Membuat tim yang memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pola Bangunan yang baru sebagai wujud komunikasi kebijakan; Membuat standar persentase minimum pelaksanaan/ketercapaian Kepmen Pola Bangunan yang baru; Melaksanakan pembangunan secara bertahap dengan standar kualitas pola bangunan menyesuaikan anggaran dan lahan yang tersedia.
Related Results
Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dirasa masih belum maksimal secara keseluruhan oleh warga binaan pemasyarakatan maternal, terutama ...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA DINI
POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA DINI
In the family of parents has a big role in influencing the social development of children. Every parent certainly has a different parenting, including: authoritative parenting, dem...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
PENINGKATAN PEMAHAMAN KESEHATAN MENTAL BAGI PETUGAS LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KOTA BENGKULU
PENINGKATAN PEMAHAMAN KESEHATAN MENTAL BAGI PETUGAS LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KOTA BENGKULU
Meningkatknya prevelensi gangguan mental pada anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Namun, perhatian dan langkah konkrit belu...
Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Perkembangan Emosional Anak Berkebutuhan Khusus di SLB BC Fadhilah
Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Perkembangan Emosional Anak Berkebutuhan Khusus di SLB BC Fadhilah
Abstract
Parenting styles play a crucial role in influencing the emotional development of children with special needs. The emotional responses of these children vary depending on t...
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
Pada tahun 2013, Galeri Nasional Indonesia bersama dengan Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta menggagas pengembangan bangunan Galeri Nasional Indonesia bersamaan dengan rencana utama ...

