Javascript must be enabled to continue!
Analisis Akad Ijarah dan Undang-Undang Sewa-Menyewa Tanah untuk Kepentingan Tower Provider (Studi Kasus di Lahan Ibu X, di Desa X)
View through CrossRef
Abstract. This study examines the practice of land leasing for tower provider purposes from the perspective of Islamic law (ijarah contract) and Indonesian positive law (Civil Code/KUHPerdata). The case focuses on a plot of land owned by Mrs. X in Village X, involving a 15-year lease agreement (2013–2028) between the landowner and the tower company. The payment system was agreed upon every five years. However, after two payments covering the first 10 years, the lessee failed to make the final payment, despite continuing to use the land. This raises the issue of a potential breach of contract (wanprestasi). The purpose of this research is to analyze the validity and implementation of the ijarah contract in this case under Islamic principles, and to examine its alignment with provisions in the Civil Code, particularly Articles 1548, 1550, 1551, 1243, and 1338. This study applies a qualitative method with a normative-empirical approach through a case study. The findings show that under Islamic law, an ijarah contract is valid if it meets conditions such as clarity of benefit, price, duration, and mutual consent. Under civil law, the agreement is legally binding. The failure to make the final payment constitutes a breach of contract, subjecting the lessee to legal consequences such as contract termination, compensation, or other remedies.
Abstrak Penelitian ini membahas praktik sewa menyewa tanah untuk kepentingan tower provider dalam perspektif hukum Islam (akad ijarah) dan hukum positif Indonesia (KUHPerdata). Studi ini mengambil kasus di lahan milik Ibu X di Desa X, di mana terjadi perjanjian sewa selama 15 tahun (2013–2028) antara pemilik tanah dan perusahaan penyedia tower. Sistem pembayaran disepakati setiap lima tahun sekali. Namun, setelah dua kali pembayaran dilakukan selama 10 tahun, pihak penyewa tidak melanjutkan pembayaran untuk periode terakhir, meskipun penggunaan lahan tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan dugaan wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan pelaksanaan akad ijarah dalam praktik tersebut berdasarkan syariat Islam serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1548, 1550, 1551, 1243, dan 1338. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam, akad ijarah sah apabila memenuhi rukun dan syarat seperti kejelasan manfaat, harga, waktu, dan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara dari sisi hukum perdata, perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, tidak dilakukannya pembayaran sewa oleh penyewa untuk masa sewa terakhir dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam konteks ini, penyewa dapat dikenai tuntutan hukum berupa pemutusan kontrak, ganti rugi, atau tindakan hukum lainnya.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Analisis Akad Ijarah dan Undang-Undang Sewa-Menyewa Tanah untuk Kepentingan Tower Provider (Studi Kasus di Lahan Ibu X, di Desa X)
Description:
Abstract.
This study examines the practice of land leasing for tower provider purposes from the perspective of Islamic law (ijarah contract) and Indonesian positive law (Civil Code/KUHPerdata).
The case focuses on a plot of land owned by Mrs.
X in Village X, involving a 15-year lease agreement (2013–2028) between the landowner and the tower company.
The payment system was agreed upon every five years.
However, after two payments covering the first 10 years, the lessee failed to make the final payment, despite continuing to use the land.
This raises the issue of a potential breach of contract (wanprestasi).
The purpose of this research is to analyze the validity and implementation of the ijarah contract in this case under Islamic principles, and to examine its alignment with provisions in the Civil Code, particularly Articles 1548, 1550, 1551, 1243, and 1338.
This study applies a qualitative method with a normative-empirical approach through a case study.
The findings show that under Islamic law, an ijarah contract is valid if it meets conditions such as clarity of benefit, price, duration, and mutual consent.
Under civil law, the agreement is legally binding.
The failure to make the final payment constitutes a breach of contract, subjecting the lessee to legal consequences such as contract termination, compensation, or other remedies.
Abstrak Penelitian ini membahas praktik sewa menyewa tanah untuk kepentingan tower provider dalam perspektif hukum Islam (akad ijarah) dan hukum positif Indonesia (KUHPerdata).
Studi ini mengambil kasus di lahan milik Ibu X di Desa X, di mana terjadi perjanjian sewa selama 15 tahun (2013–2028) antara pemilik tanah dan perusahaan penyedia tower.
Sistem pembayaran disepakati setiap lima tahun sekali.
Namun, setelah dua kali pembayaran dilakukan selama 10 tahun, pihak penyewa tidak melanjutkan pembayaran untuk periode terakhir, meskipun penggunaan lahan tetap berlangsung.
Hal ini menimbulkan dugaan wanprestasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan pelaksanaan akad ijarah dalam praktik tersebut berdasarkan syariat Islam serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1548, 1550, 1551, 1243, dan 1338.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam, akad ijarah sah apabila memenuhi rukun dan syarat seperti kejelasan manfaat, harga, waktu, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara dari sisi hukum perdata, perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Namun, tidak dilakukannya pembayaran sewa oleh penyewa untuk masa sewa terakhir dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Dalam konteks ini, penyewa dapat dikenai tuntutan hukum berupa pemutusan kontrak, ganti rugi, atau tindakan hukum lainnya.
Related Results
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah ...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in th...
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk inovasi akad ijarah serta menelaah implementasinya dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah di Ind...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...

