Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
View through CrossRef
Di Indonesia, bantuan hukum dianggap sebagai hak fundamental yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, program bantuan hukum di Indonesia bertujuan untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar manusia. Dengan demikian, program ini berfokus pada pelaksanaan dan pemeliharaan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kepeduliannya terhadap masyarakat, Peran advokat sangat krusial dalam memberikan bantuan hukum, dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Untuk pelaksanaan bantuan hukum ini, Advokat harus memberikan dukungan yang cukup besar berupa tenaga dan dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis permasalahan yang terkait dengan hukum. Standardisasi pemeriksaan sah adalah penelitian yang dipimpin dengan melihat peraturan dan Penelitian normatif, atau penelitian doktrinal, berfokus pada analisis dokumen hukum dan bahan pustaka untuk memahami dan menerapkan pedoman hukum yang relevan dengan masalah hukum tertentu. Di antara kendala yang menghalangi advokat menangani kasus gratis adalah yang sering muncul ketika memberikan bantuan hukum gratis, seperti kebutuhan pembayaran subsidi dari klien yang keadaan keuangannya mencegah PERADI menangani kasus untuk menyetujui. Jangan sampai mendapatkan biaya bisnis/transportasi dari pelanggan, mereka bahkan harus bisa mengeluarkan uang mereka sendiri untuk mendukung kasus tersebut. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mendukung bantuan hukum gratis (pro bono) sebagai bagian dari jaminan hak asasi warga negara di bidang hukum. Advokat memainkan peran penting dalam setiap proses hukum, setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Title: PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
Description:
Di Indonesia, bantuan hukum dianggap sebagai hak fundamental yang dapat diakses oleh setiap warga negara.
Sebagai bagian dari hak asasi manusia, program bantuan hukum di Indonesia bertujuan untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar manusia.
Dengan demikian, program ini berfokus pada pelaksanaan dan pemeliharaan hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kepeduliannya terhadap masyarakat, Peran advokat sangat krusial dalam memberikan bantuan hukum, dan keduanya tidak dapat dipisahkan.
Untuk pelaksanaan bantuan hukum ini, Advokat harus memberikan dukungan yang cukup besar berupa tenaga dan dana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis permasalahan yang terkait dengan hukum.
Standardisasi pemeriksaan sah adalah penelitian yang dipimpin dengan melihat peraturan dan Penelitian normatif, atau penelitian doktrinal, berfokus pada analisis dokumen hukum dan bahan pustaka untuk memahami dan menerapkan pedoman hukum yang relevan dengan masalah hukum tertentu.
Di antara kendala yang menghalangi advokat menangani kasus gratis adalah yang sering muncul ketika memberikan bantuan hukum gratis, seperti kebutuhan pembayaran subsidi dari klien yang keadaan keuangannya mencegah PERADI menangani kasus untuk menyetujui.
Jangan sampai mendapatkan biaya bisnis/transportasi dari pelanggan, mereka bahkan harus bisa mengeluarkan uang mereka sendiri untuk mendukung kasus tersebut.
Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mendukung bantuan hukum gratis (pro bono) sebagai bagian dari jaminan hak asasi warga negara di bidang hukum.
Advokat memainkan peran penting dalam setiap proses hukum, setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Related Results
PERAN MAJELIS KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HUKUM
PERAN MAJELIS KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HUKUM
Hukum mempunyai tujuan yang ideal yaitu memberikan keadilan bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum. Dalam menghadapi masalah hukum tersebut kehadiran Advokat sangat dibutuhk...
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advo...
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan...
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO)
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO)
<p>Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menja...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

