Javascript must be enabled to continue!
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO)
View through CrossRef
<p>Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.</p>
Universitas Semarang
Title: PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO)
Description:
<p>Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan.
Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan.
Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota.
Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
</p>.
Related Results
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
KEMAMPUAN MANAJERIAL KEPALA MADRASAH DAN KINERJA MENGAJAR GURU DALAM MUTU PENDIDIKAN
KEMAMPUAN MANAJERIAL KEPALA MADRASAH DAN KINERJA MENGAJAR GURU DALAM MUTU PENDIDIKAN
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusikemampuan manajerialkepala madrasah dan kinerja mengajar guru terhadap mutu Madrasah Aliyah swasta. Pendekatan yang digu...
Implementasi Budaya Madrasah Dalam Perspektif Pendidikan Karakter
Implementasi Budaya Madrasah Dalam Perspektif Pendidikan Karakter
This research examines the implementation of madrasah culture from the perspective of character education in Madrasah through structural and cultural approaches. This study aims to...
PENERAPAN MODEL FISHBOWL UNTUK MENINGKATKAN KERJASAMA TIM
PENERAPAN MODEL FISHBOWL UNTUK MENINGKATKAN KERJASAMA TIM
Kerjasama siswa adalah bagian terpenting dalam pembelajaran, karena selain siswa mengembangkan kecerdasannya juga mengajak siswa untuk bertukar pikiran serta berpartisipasi dalam p...
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak u...
ANALISIS FAKTOR PENURUNAN MINAT SISWA DALAM MELANJUTKAN PENDIDIKAN DI MADRASAH ALIYAH SWASTA AR-RAUDHAH KARIMUN
ANALISIS FAKTOR PENURUNAN MINAT SISWA DALAM MELANJUTKAN PENDIDIKAN DI MADRASAH ALIYAH SWASTA AR-RAUDHAH KARIMUN
Permasalahan dalam penelitian ini adalah menurunnya minat siswa dalam melanjutkan Pendidikan di Madrasah Aliyah Swasta Ar-Raudhah Karimun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui...

