Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PARADIGMA HUKUM ISLAM KLASIK DAN ALTERNATIF

View through CrossRef
Islam adalah agama universal, tidak ada keterbatasan akan tempat dan waktu, oleh sebab itu Islam seyogyanya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa harus ada “konflik” dengan keadaan dimana ia berada. Yurisprudensi Islam adalah wacana pemikiran untuk memahami istilah-istilah Tuhan secara tepat, untuk mengukur sejauhmana kebebasan seseorang hakim atau faqih dalam menentukan hukum. Umat Islam secara ideologis dikelompokkan ke dalam empat (4) model paradigma ideologi sosial antara lain : Paradigma Tradisionalis, Paradigma Modernitas, Paradigma Revivalis; dan Paradigma Transformasi. Adapun tipologi paradigma hukum islam dibagi menjadi ke dalam tiga (3) komponen besar, yaitu Paradigma Theologis; Paradigma Linguistik (Kebahasaan), Paradigma Metodologis. Paradigma-paradigma tersebut kemudian menggambarkan karakteristik kajian fiqh yang secara umum ditandai oleh beberapa karakteristik. Pertama karakteristik epistemik, yaitu, (1) sampai batas tertentu kuarang emisahkan antar waktu dan sejarah, (2)univokalisasi makna, dan (3) nalar tranhistoris (abadi). Karakteristik lain adalah, (1) pemujsatan pada studi hukum islam sebagai law in book, tidak mencakup law in action, (2) percabangan materi yang rumit, tanpa memperhatikan referensi yang berkembang. (3) sifat polemik, dan apologetik, (4) inward looking, dan (5) pendekatan atomistik.
IAIN Jember
Title: PARADIGMA HUKUM ISLAM KLASIK DAN ALTERNATIF
Description:
Islam adalah agama universal, tidak ada keterbatasan akan tempat dan waktu, oleh sebab itu Islam seyogyanya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa harus ada “konflik” dengan keadaan dimana ia berada.
Yurisprudensi Islam adalah wacana pemikiran untuk memahami istilah-istilah Tuhan secara tepat, untuk mengukur sejauhmana kebebasan seseorang hakim atau faqih dalam menentukan hukum.
Umat Islam secara ideologis dikelompokkan ke dalam empat (4) model paradigma ideologi sosial antara lain : Paradigma Tradisionalis, Paradigma Modernitas, Paradigma Revivalis; dan Paradigma Transformasi.
Adapun tipologi paradigma hukum islam dibagi menjadi ke dalam tiga (3) komponen besar, yaitu Paradigma Theologis; Paradigma Linguistik (Kebahasaan), Paradigma Metodologis.
Paradigma-paradigma tersebut kemudian menggambarkan karakteristik kajian fiqh yang secara umum ditandai oleh beberapa karakteristik.
Pertama karakteristik epistemik, yaitu, (1) sampai batas tertentu kuarang emisahkan antar waktu dan sejarah, (2)univokalisasi makna, dan (3) nalar tranhistoris (abadi).
Karakteristik lain adalah, (1) pemujsatan pada studi hukum islam sebagai law in book, tidak mencakup law in action, (2) percabangan materi yang rumit, tanpa memperhatikan referensi yang berkembang.
(3) sifat polemik, dan apologetik, (4) inward looking, dan (5) pendekatan atomistik.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan keteg...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

Back to Top