Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PARADIGMA HUKUM ISLAM KLASIK DAN ALTERNATIF

View through CrossRef
Islam adalah agama universal, tidak ada keterbatasan akan tempat dan waktu, oleh sebab itu Islam seyogyanya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa harus ada “konflik” dengan keadaan dimana ia berada. Yurisprudensi Islam adalah wacana pemikiran untuk memahami istilah-istilah Tuhan secara tepat, untuk mengukur sejauhmana kebebasan seseorang hakim atau faqih dalam menentukan hukum. Umat Islam secara ideologis dikelompokkan ke dalam empat (4) model paradigma ideologi sosial antara lain : Paradigma Tradisionalis, Paradigma Modernitas, Paradigma Revivalis; dan Paradigma Transformasi. Adapun tipologi paradigma hukum islam dibagi menjadi ke dalam tiga (3) komponen besar, yaitu Paradigma Theologis; Paradigma Linguistik (Kebahasaan), Paradigma Metodologis. Paradigma-paradigma tersebut kemudian menggambarkan karakteristik kajian fiqh yang secara umum ditandai oleh beberapa karakteristik. Pertama karakteristik epistemik, yaitu, (1) sampai batas tertentu kuarang emisahkan antar waktu dan sejarah, (2)univokalisasi makna, dan (3) nalar tranhistoris (abadi). Karakteristik lain adalah, (1) pemujsatan pada studi hukum islam sebagai law in book, tidak mencakup law in action, (2) percabangan materi yang rumit, tanpa memperhatikan referensi yang berkembang. (3) sifat polemik, dan apologetik, (4) inward looking, dan (5) pendekatan atomistik.
IAIN Jember
Title: PARADIGMA HUKUM ISLAM KLASIK DAN ALTERNATIF
Description:
Islam adalah agama universal, tidak ada keterbatasan akan tempat dan waktu, oleh sebab itu Islam seyogyanya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa harus ada “konflik” dengan keadaan dimana ia berada.
Yurisprudensi Islam adalah wacana pemikiran untuk memahami istilah-istilah Tuhan secara tepat, untuk mengukur sejauhmana kebebasan seseorang hakim atau faqih dalam menentukan hukum.
Umat Islam secara ideologis dikelompokkan ke dalam empat (4) model paradigma ideologi sosial antara lain : Paradigma Tradisionalis, Paradigma Modernitas, Paradigma Revivalis; dan Paradigma Transformasi.
Adapun tipologi paradigma hukum islam dibagi menjadi ke dalam tiga (3) komponen besar, yaitu Paradigma Theologis; Paradigma Linguistik (Kebahasaan), Paradigma Metodologis.
Paradigma-paradigma tersebut kemudian menggambarkan karakteristik kajian fiqh yang secara umum ditandai oleh beberapa karakteristik.
Pertama karakteristik epistemik, yaitu, (1) sampai batas tertentu kuarang emisahkan antar waktu dan sejarah, (2)univokalisasi makna, dan (3) nalar tranhistoris (abadi).
Karakteristik lain adalah, (1) pemujsatan pada studi hukum islam sebagai law in book, tidak mencakup law in action, (2) percabangan materi yang rumit, tanpa memperhatikan referensi yang berkembang.
(3) sifat polemik, dan apologetik, (4) inward looking, dan (5) pendekatan atomistik.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum
Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum
Ketidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum m...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top