Javascript must be enabled to continue!
Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
View through CrossRef
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Program Studi Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma menggunakan model penyuluhan hukum dalam bentuk sosialiasasi hukum. Tujuan PKM adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum warga masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sosialisasi dilaksanakan di Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada tanggal 15 Juli 2024. Sosialisasi dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab disertai kuisioner pretest dan postest. Dari kegiatan disimpulkan pertama warga antusias memberikan pertanyaan dan juga Pernyataan berkaitan dengan KDRT, dan kedua dari lembar kusioner yang dibagikan dapat diketahui warga memperoleh tambahan pengetahuan hukum tentang pengertian, jenis atau bentuk, upaya pencegahan dan penanganan KDRT, serta ketiga warga juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat dilakukan berkelanjutan setiap tiga atau enam bulan sekali, agar warga memperoleh pengetahuan dan pemahaman hukum akan persoalan-persoalan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian masih perlu perbaikan agar alokasi waktu untuk setiap materi sosialisasi dan tanya jawab materi sosialisasi antara narasumber dengan peserta cukup, agar warga dapat merasakan adanya pemahaman akan semua jenis materi sosialisasi.
Community Service Activities (PKM) carried out by the Undergraduate Program (S1) of Law, Faculty of Law, Universitas Dirgantara Marshal Suryadarma used a legal counseling model in the form of legal socialization. The purpose of PKM is to increase residents' knowledge and legal understanding regarding Domestic Violence (KDRT). The socialization was conducted at the Community Association (RW) 08, Halim Perdana Kusuma Village, Makasar District, East Jakarta on July 15, 2024. The socialization was carried out using lecture and question-and-answer methods accompanied by pretest and posttest questionnaires. From the activity, it was concluded that first, residents were enthusiastic about providing questions and statements related to domestic violence, and second, from the questionnaire sheets that were distributed, it can be seen that residents gained additional legal knowledge about the definition, types or forms, efforts to prevent and handle domestic violence, and third, residents also expressed their hope that this activity can be carried out continuously every three or six months so that residents gain legal knowledge and understanding of the problems that arise in everyday life. However, improvements still need to be made so that the time allocation for each socialization material and questions and answers for socialization material between resource persons and participants is sufficient so that residents can feel that they understand all types of socialization material.
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Title: Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Description:
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Program Studi Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma menggunakan model penyuluhan hukum dalam bentuk sosialiasasi hukum.
Tujuan PKM adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum warga masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sosialisasi dilaksanakan di Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada tanggal 15 Juli 2024.
Sosialisasi dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab disertai kuisioner pretest dan postest.
Dari kegiatan disimpulkan pertama warga antusias memberikan pertanyaan dan juga Pernyataan berkaitan dengan KDRT, dan kedua dari lembar kusioner yang dibagikan dapat diketahui warga memperoleh tambahan pengetahuan hukum tentang pengertian, jenis atau bentuk, upaya pencegahan dan penanganan KDRT, serta ketiga warga juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat dilakukan berkelanjutan setiap tiga atau enam bulan sekali, agar warga memperoleh pengetahuan dan pemahaman hukum akan persoalan-persoalan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari.
Namun demikian masih perlu perbaikan agar alokasi waktu untuk setiap materi sosialisasi dan tanya jawab materi sosialisasi antara narasumber dengan peserta cukup, agar warga dapat merasakan adanya pemahaman akan semua jenis materi sosialisasi.
Community Service Activities (PKM) carried out by the Undergraduate Program (S1) of Law, Faculty of Law, Universitas Dirgantara Marshal Suryadarma used a legal counseling model in the form of legal socialization.
The purpose of PKM is to increase residents' knowledge and legal understanding regarding Domestic Violence (KDRT).
The socialization was conducted at the Community Association (RW) 08, Halim Perdana Kusuma Village, Makasar District, East Jakarta on July 15, 2024.
The socialization was carried out using lecture and question-and-answer methods accompanied by pretest and posttest questionnaires.
From the activity, it was concluded that first, residents were enthusiastic about providing questions and statements related to domestic violence, and second, from the questionnaire sheets that were distributed, it can be seen that residents gained additional legal knowledge about the definition, types or forms, efforts to prevent and handle domestic violence, and third, residents also expressed their hope that this activity can be carried out continuously every three or six months so that residents gain legal knowledge and understanding of the problems that arise in everyday life.
However, improvements still need to be made so that the time allocation for each socialization material and questions and answers for socialization material between resource persons and participants is sufficient so that residents can feel that they understand all types of socialization material.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Kejahatan Narkotika Bagi Generasi Muda di Lingkungan Karang Taruna Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Kejahatan Narkotika Bagi Generasi Muda di Lingkungan Karang Taruna Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Maraknya tindak pidana narkotika yang melibatkan generasi muda menunjukkan masih rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya serta pencegahan penyalahgunaan ...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui bentuk...
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Barru Kelas II. Dari pokok masalah tersebut d...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...

